Jogja
Sabtu, 25 April 2015 - 23:20 WIB

PUNGLI SLEMAN : Urus Administrasi Ada Biaya? Laporkan!

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Pungli Sleman, Inspektorat akan menindak tegas.

Harianjogja.com, SLEMAN-Soal aksi pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu, Inspektorat Kabupaten Sleman akan menindak tegas pada oknum yang terbukti melakukannya.

Advertisement

Ditemui di ruangannya Kamis (24/4/2015), Kepala Inspektorat Kabupaten Sleman, Suyono mengatakan jika ada pelanggaran yang terbukti, inspektorat akan segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi pada pihak terkait. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan pungli di Dispendukcapil menyusul laporan dari masyarakat yang menjadi korban pungli saat mengurus akta kelahiran.

Suyono mengatakan, hingga saat ini belum menerima laporan langsung dari masyarakat yang menjadi korban pungli. Kendati demikian, pihaknya sudah mengonfirmasi masalah tersebut kepada Dinas terkait.

“Informasi yang kami terima, baru dari berita di media massa. Baru saja saya tanya ke Dispendukcapil katanya tidak ada pungli,” kata dia.

Advertisement

Hal itu bertolakbelakang dengan laporan salah satu warga yang tidak mau disebutkan identitasnya beberapa waktu lalu. Warga yang bersangkutan menyampaikan bahwa pihaknya dimintai Rp10.000 oleh petugas Dispendukcapil saat mengambil bukti pengambilan akta.

Suyono mengatakan, jika terbukti benar ada pungli, maka oknum yang terlibat terbukti melanggar PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, karena PNS hanya boleh mengambil pungutan yang diatur oleh Perda.

“Pelanggaran yang dilakukan pun akan dikaji masuk berat, ringan, atau sedang,” kata dia.

Advertisement

Untuk kategori berat, sanksi yang diberikan adalah penurunan pangkat selama tiga tahun. Namun jika pelanggaran terlampau berat, dapat berimbas pada pemberhentian jabatan. Sedangkan sanksi sedang adalah penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat selama satu tahun. Sementara sanksi ringan dapat dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

“Yang sanksi ringan bisa direkomendasikan kepada atasannya. Atasan yang akan memberikan sanksi dan menyelesaikannya,” kata Suyono.

Sebelumnya, seorang warga yang mengurus akta kelahiran anak dimintai Rp10.000 oleh petugas di Dispensukcapil. Saat petugas memberikan kertas tanda bukti pengambilan akta, tanpa menjelaskan uang itu untuk apa, warga yang bersangkutan langsung diminta menyerahkan uang tersebut. Petugas pun juga tidak memberikan kwitansi serah terima uang.

“Saya tinggal ambil tanda bukti [pengambilan] buat ngambil aktanya. Pas mau ambil bukti pengambilan saya diminta bayar Rp10.000,” kata warga. Ia mengeluh karena menurut sepengetahuannya, proses pembuatan akta tidak dipungut biaya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif