Jogja
Senin, 27 April 2015 - 10:20 WIB

Bantul Tak Keluarkan Pengantar TKI yang Belum Jelas Kerjanya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JPPRT) DIY melakukan aksi penggalangan dana untuk Satinah di Kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Senin (24/3/2014). Dalam aksinya selain melakukan penggalangan dana untuk Satinah yang merupakan TKI yang bekerja di Arab Saudi, mereka juga mendesak pemerintah untuk mengupayakan Satinah bisa lolos dari hukuman mati atas kasus pembunuhan yang menimpanya. (JIBI/Solopos/Antara/Noveradika)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul tidak akan mengeluarkan surat pengantar pada calon TKI yang belum jelas pekerjaan mereka di tempat tujuan

Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencegah tenaga kerja Indonesia ilegal atau tidak resmi, dengan surat pengantar dari kepala satuan kerja perangkat daerah itu.

Advertisement

“Semua tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri harus melalui dinas, karena harus ada pengantar dari saya, ini untuk mencegah kalau ada masalah nantinya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul Susanto, baru-baru ini.

Menurut dia, surat pengantar kepala dinas ini diberikan hanya kepada calon TKI asal Bantul yang akan bekerja di luar negeri sesuai keahlian tertentu.

Advertisement

Menurut dia, surat pengantar kepala dinas ini diberikan hanya kepada calon TKI asal Bantul yang akan bekerja di luar negeri sesuai keahlian tertentu.

Sedangkan apabila alasannya ke luar negeri belum jelas, maka pengantar tidak akan diberikan. “Pernah ada yang mau minta rekomendasi tanpa dasar yang jelas, namun tidak kami beri, ini bagian dari upaya perlindungan kami terhadap TKI asal Bantul,” katanya.

Apalagi, kata dia, terkadang calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri tidak memakai paspor kerja, tetapi paspor kunjungan yang persyaratannya mudah dipenuhi.

Advertisement

Ia mengatakan apabila calon TKI tidak mendapat pengantar dari dinas, tentunya akan menimbulkan masalah saat ada razia dari otoritas negara tujuan tempat bekerja, maupun perusahaan yang mempekerjakan TKI, sehingga bisa berujung pada deportasi TKI yang bersangkutan.

“Biasanya berangkat melalui Jakarta dengan tujuan untuk berkunjung, namun sesampainya di sana dia bekerja, baru nanti setelah ada masalah baru ‘lari’ [minta bantuan] dinas,” katanya.

Namun demikian, kata dia, sampai saat ini pihaknya mengklaim belum ada TKI asal Bantul yang dideportasi akibat permasalahan TKI di luar negeri, hanya saja diakui pernah membantu permasalahan TKI karena pengiriman tidak melalui prosedur.

Advertisement

“Laporan deportasi alhamdulillah tidak ada, namun pada 2013 kami pernah menjemput TKI di Jakarta, karena setelah ditelusuri, yang bersangkutan tidak melalui prosedur resmi,” katanya.

Sementara itu, kata dia, hingga akhir Maret 2015 pihaknya telah mengirimkan sebanyak 61 TKI yang bekerja di sektor formal di Malaysia untuk bekerja di perusahaan maupun pabrik di negara tersebut, sesuai dengan keinginan angkatan kerja yang sebelumnya telah melamar di perusahaan melalui dinas terkait.

“Ini baru tiga bulan berjalan, kemungkinan pascalulusan SMA tahun ini, pengiriman bisa lebih banyak. Tahun 2014 Bantul bisa mengirim sekitar 250 TKI,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif