Jogja
Rabu, 29 April 2015 - 05:20 WIB

Anak Bisa Diproses Hukum, Tapi Hukum Harus Ramah Anak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Anak yang bersalah bisa diproses hukum, tetapi hukum harus ramah anak

Harianjogja.com, KULONPROGO-Anak-anak berusia antara 12-18 tahun sudah bisa diproses secara hukum. Namun, segala hal yang berkaitan dengan proses itu harus tetap ramah anak.

Advertisement

Penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam Undang-undang No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Anak bisa dipenjara jika terbukti melakukan bentuk kesalahan, tapi harus di penjara khusus anak. Selain itu, mulai dari penahanan di tingkat kepolisian sampai proses peradilan, semuanya harus ramah anak,” kata seorang pemerhati anak, Hari Sadewo, saat ditemui di Gedung Binangun Setda Kulonprogo, Selasa (28/4/2015).

Advertisement

“Anak bisa dipenjara jika terbukti melakukan bentuk kesalahan, tapi harus di penjara khusus anak. Selain itu, mulai dari penahanan di tingkat kepolisian sampai proses peradilan, semuanya harus ramah anak,” kata seorang pemerhati anak, Hari Sadewo, saat ditemui di Gedung Binangun Setda Kulonprogo, Selasa (28/4/2015).

Hari berpendapat, anak yang terlibat tindak pidana kriminal harus mendapat perlindungan hukum. Dia berhak dilindungi dan dibimbing agar tidak melakukan kejahatan lagi. “Mereka juga seharusnya tetap dapat akses pendidikan. Bagaimana anak tetap belajar meski ditahan. Misalnya ada sekolah anak di dalam penjara,” ujarnya.

Hari menambahkan, polisi juga punya wewenang untuk memberikan diskresi. Penahanan bisa saja tidak dilakukan dan kasus yang menjerat si anak juga bisa tidak dibawa ke peradilan. “Meski dia tertangkap basah, polisi bisa melepaskannya untuk dikembalikan ke orangtua, wali, atau lembaga supaya anak dididik lebih baik,” paparnya.

Advertisement

“Ada pendampingan psikologis juga. Ada juga lembaga yang bisa ikut memonitor, mendidik, dan merehabilitasi anak agar jadi lebih baik,” ucapnya.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan, dan Keluarga Berencana (BPMPDPKB) Kabupaten Kulonprogo, Ernawati Sukeksi menambahkan, UU No.11/2012 juga mengatur tentang diversi.

Penyelesaian perkara anak bisa dialihkan dari proses peradilan pidana. Hal itu bertujuan mengurangi dampak negatif keterlibatan anak dalam suatu proses peradilan.

Advertisement

Tahun 2014 lalu, diversi diberikan kepada satu anak yang terlibat kasus tindak pidana di Kulonprogo. “Kita memiliki komite perlindungan sosial anak berhadapan dengan hukum. Kami bekerja sama dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Kulonprogo dan pihak terkait lainnya,” imbuh Ernawati.

Sementara itu, pengurus forum anak Kulonprogo, Suriaina Pawitama berpendapat, anak-anak pelaku tindak kriminal membutuhkan bimbingan dan rehabilitasi. Orang tua pun tidak boleh lepas tangan.

“Di sekolah ada bimbingan dan konseling. Kita diarahkan bagaimana biar tidak terjerumus. Orang tua atau wali juga bisa konsultasi dan mereka harus ikut mengontrol,” ungkap siswa SMK Kesehatan Citra Semesta Indonesia itu.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Proses Hukum Anak
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif