Jogja
Rabu, 29 April 2015 - 17:20 WIB

KASUS HIBAH PERSIBA : Dahono dan Maryani Mulai Sidang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus Hibah Persiba mulai disidangkan, untuk dua terdakwa, Dahono dan Maryani

Harianjogja.com, JOGJA-Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul Rp12,5 miliar Dahono, mantan bendahara Persiba, dan Maryani, pihak ketiga penyedia akomodasi, konsumsi, dan transportasi, didakwa melakukan manipulasi anggaran selama musim tandang Persiba Bantul 2010-2011.

Advertisement

Hal itu disebutkan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (29/4/2015).

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Barita Saragih, kedua terdakwa dijerat dakwaan primer melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Ayat 1 UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 UU Nomer 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Sidang ini merupakan sidang dakwaan yang tertunda. Seharusnya, pekan lalu sidang dakwaan sudah digelar, namun urung dilakukan karena terdakwa belum didampingi Penasihat Hukum.

Advertisement

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diuraikan, berdasarkan perhitungan jaksa dana yang digelapkan sebesar Rp1,04 miliar, sementara perhitungan inspektorat Rp740,9 juta, dan dari perhitungan BPKP senilai Rp817,9 juta.

“Nanti masih dapat berubah setelah pemeriksaan saksi-saksi,” tutur JPU Ismaya Hera Wardanie.

Menurutnya, perbuatan terdakwa dipandang sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan. Terlebih, ungkapnya, bukti tagihan yang dibuat Maryani tidak sesuai dengan kenyataan.

Advertisement

Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Aryo Saloko, mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi dalam persidangan selanjutnya. Alasannya, materi keberatan Susah tercantum di dalamnya.

“Kami akan melakukan pembuktian pada pemeriksaan saksi-saksi dan pledoi,” ungkapnya.

Dikatakannya, Tim Penasihat Hukum sudah menyiapkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. Namun, ia enggan menyebutkan secara rinci. “Besok saja di persidangan,” tandasnya.

Ketua Majelis Hakim Barita Saragih memutuskan sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Hibah Persiba
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif