Jogja
Jumat, 1 Mei 2015 - 21:33 WIB

PENYEGELAN BALAI DESA : JPU Tuntut Sarijo CS Delapan Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga memasang palang di pintu kantor Balai Desa Glagah, Selasa (30/9/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Penyegelan balai desa Glagah Temon Kulonprogo menyebabkan sejumlah pelakunya dituntut hukuman penjara 8 bulan

Harianjogja.com, KULONPROGO – Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa perusakan balaidesa dan penghasutan Wasiyo, Tri Marsudi, Wakidi dan Sarijo dengan delapan bulan penjara dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Wates, Kamis (30/4/2015).

Advertisement

Dalam persidangan tersebut, JPU Dian Natalia dan Hesti Tri membacakan sejumlah tuntutan. Di hadapan majelis hakim, Hesti mengungkapkan, terdakwa Sarijo terbukti bersalah melakukan tindakan penghasutan saat melakukan orasi di Balaidesa Glagah, 30 September 2014 silam.

“Terdakwa Sarijo terbukti bersalah melakukan tindakan penghasutan, sehingga mendorong warga melakukan penyegelan dan perusakan balaidesa,” ujar Hesti.

Dalam pembacaan tuntutan, Hesti mengatakan, Sarijo dianggap sadar saat mengeluarkan kata-kata yang memengaruhi warga. Di mana kasus tersebut berawal dari keinginan warga Wahana Tri Tunggal (WTT) yang mendatangi Balaidesa Glagah guna menanyakan penghadangan warga WTT saat sosialisasi bandara baru.

Advertisement

Saat itu, ratusan massa WTT disambut oleh kepala desa, namun, jawaban yang disampaikan dianggap tidak memuaskan warga.

Saat pertemuan itu, para tokoh WTT melakukan orasi secara bergantian. Orasi dibuka oleh Sarijo, kemudian dilanjutkan oleh para tokoh lainnya. Dalam orasinya, Sarijo sempat mengatakan, “Kalau kades tidak bisa mengayomi warganya dan tidak bisa bekerja, sebaiknya kantor ditutup dan kades mundur, betul tidak bapak-bapak, ibu-ibu,”. Orasi itupun disambut dengan seruan “Betul!” oleh seluruh massa yang berada di balaipdesa.

JPU mengatakan, atas orasi tersebut, warga melakukan penyegalan kantor balai desa. Atas kejadian tersebut, Sarijo didakwa dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara, tiga terdakwa lainnya, Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi didakwa dengan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan karena terlibat dalam penyegelan balaidesa.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif