Hari Buruh Internasional, di Gunungkidul ada pekerja penggergaji batu yang menerima gaji di atas UMK
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Seorang pekerja pengergajian batu di Dusun Ngentak, Desa Candirejo, Semin Gunungkidul, Wawan mengatakan, dari sisi akumulasi gaji yang diterima sudah diatas Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Setiap bulan, ia bisa mengantongi Rp1.430.000. UMK Kabupaten gunungkidul sebesar Rp1.108.249.
Hanya saja, gaji itu didapatkan jika terus masuk. Sebab, gaji dibayarkan berdasarkan pada upah harian.
“Tiap hari saya dibayar Rp55.000, dan setiap minggu bekerja selama enam hari. Selain gaji pokok, kalau terus masuk akan ada tambahan Rp25.000 per minggunya,” kata Wawan, Jumat (1/5/2015).
Meski dari sisi gaji sudah lumayan, Wawan mengaku dari sisi kesehatan belum ada jaminan. Terlebih lagi, pekerjaanya itu masuk dalam kategori pekerjaan yang berisiko.
“Ya kalau sakit, kami hanya meminta izin untuk tidak masuk. Selebihnya, kalau berobat membayar sendiri,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Indstrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunungkidul Y. Sri Sarimukti berjanji, untuk berkoordinasi dengan perusahan, terutama berkaitan dengan kesejahteraan pekerja.
Menurut dia, koordinasi itu penting untuk menjaga iklim kondusif antara pekerja dengan pemilik modal.
“Ya kalau memang ada masalah, kami siap memberikan fasilitas sebagai mediator untuk menyelesaikan masalah itu,” kata Sari.