Jogja
Sabtu, 2 Mei 2015 - 14:20 WIB

HARI BURUH INTERNASIONAL : Buruh di DIY Ingin Jaminan Pensiun yang Bisa Bermanfaat

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Hari Buruh Internasional, buruh di DIY berharap ada jaminan pensiun yang bisa bermanfaat untuk hidup layak

Harianjogja.com, JOGJA- Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pelaksaan Jaminan Pensiun pada 1 Juli 2015 mendatang.

Advertisement

Sampai saat ini, penentuan besaran iuran dana pensiun masih menjadi perdebatan.

Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengatakan, penerapan jaminan pensiun (JP) untuk pekerja merupakan amanat UUD 1945 dan UU Jaminan Sosial Nasional.

Sayang, hingga kini pemerintah belum mengesahkan peraturan pemerintah (PP) terkait aturan tersebut.

Advertisement

“Kami mendesak pemerintah untuk menjalankan program JP. Presiden Jokowi harus segera menandatangani PP program JP,” ujar Kirnadi usai memperingati MayDay 2015, Jumat (1/5/2015).

Diakuinya, besaran iuran JP masih menjadi perdebatan. Usulan besaran iuran JP masih berbeda-beda. Kementrian Keuangan mengusulkan 3%, Kementrian Tenaga Kerja 5% dan BPJS Ketenagakerjaan 8%. Menurut perhitungannya, iuran ideal untuk program JP sebesar 15% di mana 12% ditanggung pengusaha dan 3% pekerja.

Selain itu, pihaknya juga berharap, manfaat yang diterima peserta ketika pensiun nanti adalah sebesar 60-70% dari upah terakhir.

Advertisement

Menurutnya, jika iuran JP hanya 8% maka manfaat yang diterima nanti sekitar 25% dari upah terakhir. Besaran manfaat yang diterima itu menurutnya tidak layak bagi buruh karena tidak bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup setiap hari ketika masuk masa pensiun.

“JP harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekerja yang pensiun. Sampai saat ini ratusan ribu buruh pabrik tidak mendapat jaminan pensiun setelah tidak bekerja lagi. JP penting untuk melindungi tenaga kerja,” tandasnya.

Dia menambahkan, pemerintah bisa memanfaatkan dana cadangan kedaruratan untuk melaksanakan ketentuan tersebut. Dana kedaruratan digunakan sebagai tanggjwab negara untuk memberi perlindungan bagi warganya yang sudah tidak produktif lagi.

“Tujuannya jelas. Agar laju perekonomian negara tetap berjalan. Sumber dana bisa juga berasal dari dana cadangan APBN untuk program JP ini,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif