Jogja
Sabtu, 2 Mei 2015 - 15:20 WIB

Penerimaan Pajak di DIY Sudah 17,68%

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul melayani warga yang mendaftar e-filling di Kantor KPP Bantul, Jumat (27/3/2015). (Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Penerimaan pajak di DIY sudah mencapai 17,68%

Harianjogja.com, SLEMAN-Penerimaan pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY mencapai 17,68% dari target 2015.

Advertisement

Berdasarkan data yang disajikan Kanwil DJP DIY per 27 April, penerimaan pajak sebesar Rp799 miliar.

Kepala Kanwil DJP DIY Rudy Gunawan Bastari mengungkapkan, target penerimaan pajak 2015 yakni sebesar Rp4,5 triliun. Ia menambahkan, dari data pihak ketiga, DIY memiliki potensi penerimaan pajak sebesar Rp4,8 triliun.

Menurutnya, dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama (April 2014), pencapaian tahun ini mengalami pertumbuhan. Pada 2014, sampai April, penerimaan pajak sebesar Rp749,8 miliar. “Pertumbuhannya dibandingkan tahun lalu sebesar 6,58%,” ungkap dia.

Advertisement

Ia menambahkan, ada lima sektor dominan yang memberikan kontribusi. Ada pun kelima sektor tersebut yakni, jasa keuangan dan asuransi, perdagangan besar dan eceran, industri pengolahan, administrasi pemerintahan, serta kegiatan jasa lainnya. Ia mengungkapkan total kontribusi lima sektor dominan sebesar 69,34% [pertumbuhan 6,19%].

“Sedangkan, kontribusi di luar lima sektor dominan sebesar 30,66% [pertumbuhan 7,48%],” lanjut dia.

Kepala Pelayanan dan Penyuluhan Humas DJP DIY Ayu Norita Wuryansari menambahkan, target tersebut diharapkan bisa tercapai setelah ada pencanangan program tahun pembinaan wajib pajak 2015 berupa penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.

Advertisement

Program tersebut ditujukan untuk kelompok wajib pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT maupun yang belum menyampaikan SPT, serta kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Dari data Kanwil DJP DIY, pada 2014 jumlah SPT Tahunan PPh yang disampaikan sebanyak 232.161 (73,66%). Jumlah tersebut terdiri dari badan sebanyak 18.235 (95,59%) dan orang pribadi sebanyak 213.926 (72,24%).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif