Jogja
Senin, 4 Mei 2015 - 14:40 WIB

KORUPSI GEDUNG PLN : Berkas Nanang Dilimpahkan ke Kejari Bantul

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Korupsi Gedung PLN, untuk berkas Nanang dilimpahkan ke Kejari Bantul.

Harianjogja.com, JOGJA-Berkas pemeriksaan mantan Manajer Area PLN Jogja Nanang Subuh Isnandi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul pekan ini. (Baca Juga : KORUPSI GEDUNG PLN : Bulan Ini Kelengkapan Berkas Lengkap)

Advertisement

Pelimpahan tahap kedua berkas tersangka tunggal kasus dugaan korupsi renovasi gedung PLN di Jogja itu dilakukan mengingat sudah dinyatakan P21 atau lengkap sejak minggu lalu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Azwar mengungkapkan, pelimpahan tahap kedua dilakukan di Kejari Bantul karena mengacu pada tempat kejadian perkara (locus delicti) atas perbuatan yang disangkakan kepada tersangka.

“Untuk sidang tetap dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja,” sebutnya baru-baru ini.

Advertisement

Terkait penahanan tersangka pasca-pelimpahan ke pengadilan, Azwar mengatakan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Pasalnya, hingga saat ini tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan dipindahtugaskan ke Semarang.

Dikatakan dia, dalam KUHAP juga tidak dijelaskan, status tahanan kota itu berada di wilayah domisili atau di wilayah peradilan.

“Hal itu yang masih akan kami lihat dan evaluasi lagi,” tegas Azwar.

Advertisement

Humas PLN Jateng-DIY Supriyono menuturkan perusahaan telah berusaha memberi pendampingan hukum, akan tetapi Subuh memilih mencari penasihat hukum sendiri.

“Perusahaan juga belum memecat Subuh karena kasusnya belum berkekuatan hukum tetap,” kata Supriyono.

Pada intinya, imbuh dia, perusahaan tidak akan mengambil keputusan apapun sampai kasusnya selesai.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, revitalisasi dilaksanakan di seluruh titik kantor dan bangunan PLN di DIY. Penyidik menemukan alat bukti yang mengarah ke pelanggaran pekerjaan, yakni volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak awal dan mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp417 juta. Selain itu proyek sudah berlangsung pada 2012, padahal tapi dana proyek baru dianggarkan pada 2013.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif