Tambang pasir Merapi ilegal masih saja dilakukan. Warga pun berencana mengadukan hal ini ke KPK.
Harianjogja.com, SLEMAN-Terkait penambangan di Jamblangan di Kali Boyong, ratusan warga melakukan demonstrasi di simpang empat Pulowatu, Desa Purwobonangun, Sabtu (2/5/2015) akhir pekan lalu.
Koordinator aksi, Pambudi Sulistyo menyatakan, setelah diprotes, dua alat berat kemudian dikeluarkan dari area tambang di Kali Boyong Dusun Jamblangan pada Minggu (3/5/2015). Hanya saja warga berharap ada penegakan hukum terkait hal tersebut.
“Itu hanya mencari keuntungan pribadi saja, tidak ada hubungannya dengan reklamasi. Saya tidak yakin kalau itu [uang hasil penjualan material] masuk ke kas daerah, saya sudah cek ke desa juga,” katanya, Minggu (3/5/2015).
Pertanggungjawaban hukum itu layak dipertanyakan warga kepada aparat maupun pemerintah, mengingat dampak penambangan yang dilakukan sudah sangat berdampak.
Sekitar 65% mata air menyusut karena alat berat mengeruk pasir tanpa aturan. Jika tidak ada penanganan hukum, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena penambangan yang dilakukan hanya menguntungkan orang tertentu bukan untuk kemakmuran rakyat. Apalagi sepengetahuannya, pengelolaan kegiatan pertambangan dan mineral, Ditjen Minerba Kementrian ESDM bekerjasama dengan KPK sesuai dengan hasil koordinasi dan supervisi di Denpasar pada Desember 2014 silam.
“Jika tidak ada penanganan berkelanjutan dan penegakan hukum, kami akan ke KPK, itu memperkaya diri kok. Kalau sudah rusak seperti ini, siapa yang akan bertanggungjawab? Kami warga yang terkena dampaknya,” kata Pambudi.