Jogja
Rabu, 6 Mei 2015 - 23:20 WIB

PEMILIHAN KEPALA DUSUN : Kadus Tak Lagi Dipilih Langsung

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Pemilihan Kepala Dusun kini menggunakan sistem seleksi, bukan pemilihan langsung.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pengisian jabatan kepala dusun (Kadus) tak lagi pemilihan langsung tetapi lewat seleksi yang dilakukan pemerintah desa atas pertimbangan kabupaten.

Advertisement

Tata cara itu muncul menyusul pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunungkidul di Gedung DPRD, Selasa (5/5/2015). Selain Perangkat Desa, raperda yang disahkan menjadi perda yakni tentang Pedagang Kaki Lima, Penanggulangan Kemiskinan dan Kepala Desa. (Baca Juga : PEMILIHAN KEPALA DUSUN : Jika Pilkadus Sistem Seleksi, Janaloka Ancam Demonstrasi)

Ketua Pansus VI DPRD Gunungkidul yang membahas Perda Perangkat Desa, Suhardono, mengatakan penetapan perangkat desa, khususnya kadus, dengan proses seleksi sudah sesuai dengan peraturan di atas yang lebih tinggi. Terlebih lagi, secara struktural, jabatan tersebut merupakan staf dari kepala desa.

Advertisement

Ketua Pansus VI DPRD Gunungkidul yang membahas Perda Perangkat Desa, Suhardono, mengatakan penetapan perangkat desa, khususnya kadus, dengan proses seleksi sudah sesuai dengan peraturan di atas yang lebih tinggi. Terlebih lagi, secara struktural, jabatan tersebut merupakan staf dari kepala desa.

“Sesuai dengan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No.43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, mengharuskan staf kades diisi melalui mekanisme tes, bukan pemilihan,” ungkapnya, kemarin.

Mengenai kalangan kadus yang masih menginginkan pengisian dipilih secara langsung, tak bisa dilakukan. Suhardono memaparkan secara aturan, baik itu anggota Dewan dan pemkab tak ingin menabrak aturan yang lebih tinggi.

Advertisement

Tidak perlu lagi ada perdebatan mengenai proses pengisian perangkat desa. Pasalnya, hal tersebut sudah tertuang jelas dalam undang-undang maupun perautan pemerintah yang lainnya.

“Perda menjabarkan isi dari undang-undang dan tidak bisa keluar dari aturan yang ada,” kata Ari.

Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Gunungkidul R Intan Manggala mengatakan pengesahan Raperda tentang Perangkat Desa dan Kepala Desa termasuk perjudian sebab dari sisi aturan belum ada Peraturan Menteri.

Advertisement

“Masih menunggu peraturan menteri. Sambil menunggu, dibentuk dulu peraturan [pengisian perangkat desa],” ujarnya.

Tidak ada permasalahan saat perda dibuat sebelum adanya peraturan menteri. Hal itu dilakukan sesuai dengan kebutuhan di masyarakat karena banyak perangkat yang sudah memasuki masa purnatugas.

“Idealnya memang harus menunggu permen tapi sampai sekarang belum ada. Mudah-mudahan isi dari permen bisa sejalan dengan perda yang ada sehingga tidak menimbulkan masalah,” tutur Intan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif