Jogja
Kamis, 7 Mei 2015 - 00:20 WIB

KLINIK SETOP ROKOK : Puskesmas Jogja Sepi Peminat, Tanya Kenapa?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi larangan merokok. (www.obatherbalalami.com)

Klinik setop rokok di Puskesmas Jogja sepi peminat.

Harianjogja.com, JOGJA-Layanan konsultasi berhenti merokok di seluruh puskesmas di Jogja sepi peminat.

Advertisement

Kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok masih rendah disinyalir menjadi penyebab utama. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jogja Fita Yuliani di sela-sela acara Sosialisasi Peraturan Walikota No.12/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan deklarasi instansi kesehatan bebas rokok se-Jogja di Hotel Ultima Horison, Selasa (5/5/2015).

Dijabarkan dia, layanan yang bertujuan untuk mendukung peraturan walikota tersebut dilakukan di 18 puskesmas yang ada di Jogja dan diakses tidak lebih dari 10 orang per hari.

Advertisement

Dijabarkan dia, layanan yang bertujuan untuk mendukung peraturan walikota tersebut dilakukan di 18 puskesmas yang ada di Jogja dan diakses tidak lebih dari 10 orang per hari.

“Tidak sampai 10, masih sedikit sekali, tidak mesti ada yang mengakses setiap hari,” ujar Fita.

Ia menerangkan, berhenti merokok membutuhkan kesadaran orang yang bersangkutan. Berbagai upaya yang dilakukan, termasuk kemasan rokok diberi gambar menyeramkan, tidak terlalu berpengaruh apabila seseorang tidak memiliki keinginan untuk berhenti.

Advertisement

Fita menilai merokok adalah hak seseorang, namun yang perlu diatur adalah tempat seseorang untuk merokok sehingga tidak merugikan orang lain atau perokok pasif. Layanan berhenti merokok, kata dia, menjadi salah satu sarana perokok untuk menghentikan kebiasaan, baik dampak rokok bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

Saat ini, terang Fita, Dinkes berperan menyosialisasikan bahaya merokok sekaligus keberadaan Perwal KTR.

Perwal KTR berupaya melindungi serta menghargai hak orang yang tidak merokok, sehingga perlu ada solusi seperti pembuatan kawasan atau tempat khusus merokok.

Advertisement

Kendati demikian, ia tidak menampik jika masih banyak pegawai di lingkungan Pemkot masih mengabaikan perwal tersebut.

Dijelaskan dia, sifat Perwal yang belum mengikat seperti Perda hanya memberi sanksi moral bagi pelanggar.

“Tidak ada hukuman yang mengikat,” tegas Fita.

Advertisement

Fita menambahkan, deklarasi instansi kesehatan bebas rokok merupakan kesepakatan di lingkungan fasilitas kesehatan untuk menerapkan KTR.

“Solusinya, mereka juga menyediakan tempat untuk merokok,” kata dia.

Program Manager Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Fauzi Ahmad Noor menjelaskan kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan pengetahuan, kesadaran, dan komitmen untuk selalu membantu upaya Pemkot Jogja dalam mengembangkan dan menegakkan KTR.

Diuraikan dia, beberapa kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

“Sekalipun sudah ditegaskan fasilitas pelayanan kesehatan bebas rokok, namun perlu penegasan komitmen melalui deklarasi,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif