Jogja
Selasa, 12 Mei 2015 - 03:20 WIB

BANGUNAN CAGAR BUDAYA : Berapakah Jumlah Ideal Petugas Pengamanan Situs?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Proses ekskavasi pagar Candi Ratu Boko di Kecamatan Prambanan, Sleman, Kamis (19/3/2015). (JIBI/Harian Jogja/Rima Sekarani I.N.)

Bangunan cagar budaya perlu mendapatkan tambahan jumlah polisi khusus.

Harianjogja.com, SLEMAN – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta akan menambah jumlah polisi khusus untuk meningkatkan pemeliharaan serta keamanan bangunan cagar budaya yang banyak ditemukan dan belum dapat diekskavasi.

Advertisement

“Jumlah polisi khusus (polsus) yang saat ini baru 40 orang masih kurang ideal, mengingat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempunyai banyak situs yang harus dijaga,” kata Kepala Kelompok Kerja Perlindungan BPCB Yogyakarta, Muhammad Taufik, Minggu (10/5/2015).

Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 mengenai cagar budaya, setiap situs harus dijaga oleh polsus dari BPCB.

Advertisement

Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 mengenai cagar budaya, setiap situs harus dijaga oleh polsus dari BPCB.

“Kami mengacu pada UU. Sementara ini, kita baru mempunyai 40 Polsus, ini belum ideal dibandingkan jumlah objek yang harus diamankan,” katanya.

Ia mengatakan, karena adanya moratorium penerimaan CPNS, pihaknya berencana melakukan pembentukan polsus secara mandiri pada 2016.

Advertisement

Taufik mengatakan, polsus tersebut nantinya akan bekerja di situs-situs cagar budaya wilayah DIY. Terutama di candi-candi, seperti Prambanan, Ratu Boko, Kalasan, Sambisari, dan lainnya.

“Tidak hanya melakukan pengamanan saja, tetapi juga bisa dijadikan ‘guide’ bagi wisatawan yang berkunjung. Jadi mereka juga harus bisa menguasai situs cagar budaya yang dijaga. Berbeda dengan tugas satpam yang di kantor. Namun, bisa dijadikan ‘guide’ juga,” katanya.

Kepala Seksi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Yogyakarta Wahyu Astuti mengatakan untuk jumlah situs di wilayah saat ini yang dijaga sekitar 75 cagar budaya.

Advertisement

“Polsus ini baru kami yang mempunyai. Sementara di Balai Cagar Budaya lainnya belum,” katanya.

Menurut dia, selain polsus, di setiap situs yang dilindungi juga ada juru pelihara (jupel). Mereka yang di bawah BPCB Yogyakarta tak kurang dari 115 orang.

“Biasanya, jupel ini ditempatkan di gua-gua peninggalan Jepang, atau situs lainnya. Selain itu, di setiap situs yang berpotensi menjadi objek wisata, selalu ada kelompok sadar wisata (pokdarwis). Mereka juga ikut memantau, ketika ada temuan-temuan baru di sekitarnya pun kemudian dilaporkan agar segera dilakukan ekskavasi,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif