Jogja
Senin, 18 Mei 2015 - 16:40 WIB

PROSTITUSI BANTUL : PSK Dilarang Huni Kios Parangtritis

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (

Prostitusi Bantul, utamanya yang tinggal di area Pantai Parangtritis ditindak secara tegas.

Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kretek Bantul berencana menyaring setiap warga yang menyewa kios dia area relokasi pantai Parangtritis, Kios tersebut kini banyak dihuni para Pekerja Seks Komersial (PSK). (Baca Juga : PROSTITUSI BANTUL : Kios Disewakan Pihak Ketiga yang Bekerja Sebagai PSK, Ini Kata Kepala Dusun)

Advertisement

Kepala Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kretek Bantul Handri Sarwoko mengatakan, tahun ini pemerintah dusun berencana memperketat identitas penyewa kios yang dahulu dibangun untuk lapak dagangan warga Bantul tersebut. Hal itu untuk mencegah kios disewakan kepada para PSK.

Caranya dengan mewajibkan setiap penyewa kios melapor ke pemerintah dusun serta melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bila ingin tinggal di kios itu. Hanya warga yang memiliki surat identitas yang boleh menyewa kios tersebut meski tidak dilarang untuk warga luar daerah.

“Dengan mewajibkan mereka melaporkan identitas, kami bisa tahu siapa yang menyewa kios itu dan tujuannya apa. Kalau untuk hunian PSK tidak boleh,” tegas Handri, Sabtu (16/5/2015).

Advertisement

Seperti diketahui, sejak 2011 ratusan kios tersebut disewakan pemiliknya (penerima bantuan kios dari pemerintah) ke pihak ketiga tanpa seizin Pemkab. Kini sebagian kios tersebut menjadi hunian para PSK yang beroperasi di sekitar Parangtritis. Kios yang semula hanya berukuran 12 meter persegi itu kini diperluas dengan bahan bangunan seadanya sehingga mirip komplek perumahan.

Handri menambahkan, pemerintah dusun hanya berwenang menertibkan siapa yang menghuni kios tersebut karena menyangkut identitas warga yang tinggal di Mancingan. Sementara memberi sanksi terhadap pemilik kios yang menyewakan aset milik pemerintah itu ke pihak ketiga merupakan kewenangan Pemkab Bantul.

“Sebenarnya tidak boleh dipindahtangankan tanpa seizin Pemkab, tapi selama ini tidak pernah ada sanksi dari Pemkab Bantul,” papar dia.

Advertisement

Ketua Karang Taruna Desa Parangtritis, Rio Pradana mengungkapkan, upaya menertibkan penghuni kios tersebut sejatinya sudah dimulai sejak 2014.

“Tahun lalu kami sempat mendata tapi terhenti, sekarang mau dilanjutkan lagi dengan memperketat izin warga yang tinggal di sana,” terang Rio.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Bambang Legowo menyatakan, Pemkab berencana menyerahkan pengelolaan area wisata Parangtritis ke pemerintah desa setempat agar mereka leluasa menangani praktik prostitusi di wilayah ini.

“Sebenarnya sudah lama rencana itu hanya belum terlaksana, sebenarnya saya ingin mendorong cepat agar bisa dikelola desa. Kalau kios itu dipindahtangankan jelas tidak boleh apalagi untuk hunian PSK,” kata Bambang Legowo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif