Jogja
Jumat, 22 Mei 2015 - 23:20 WIB

PETERNAKAN BANTUL : Bagaimana Cara Atasi Limbah Ayam?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi peternakan ayam (JIBI/Solopos/Suharsih)

Peternakan Bantul untuk hewan ayam dominasi aduan limbah.

Harianjogja.com, BANTUL- Peternakan ayam selama ini menjadi masalah limbah yang paling banyak dikeluhkan di Bantul.

Advertisement

Dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) mengenai pencemaran air terungkap, 80% dari total 37 kasus pencemaran limbah yang diadukan masyarakat di Bantul terkait dengan bau. Dari 80% tersebut hampir semuanya terkait bau yang ditimbulkan dari peternakan ayam.

“Itu data tahun 2014,” terang Ikhsan Santoso, Staf Bidang Penataan Hukum Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bantul, Kamis (21/5/2015) saat sosialisasi Perda Pencemaran Air.

Sentra peternakan ayam itu kebanyakan terdapat di Piyungan dan Pajangan. Selama ini, warga mengeluhkan bau kotoran ayam yang menyebar di dekat permukiman penduduk. Pasalnya kata dia, peternakan ayam dibangun terbuka sehingga bau mudah menyebar.

Advertisement

Sejatinya, ada teknologi baru peternakan ayam dengan sistem tertutup, sehingga limbah bau tidak menyebar keluar. Hanya saja, biaya pembangunannya lebih mahal ketimbang peternakan biasa. “Dari dulu sampai sekarang kan model peternakan ayam begitu-begitu saja terbuka,” paparnya.

Mayoritas peternakan ayam itu menurutnya tidak mengantongi izin usaha sehingga rawan ditutup oleh pemerintah. Lantaran izin tidak lengkap, pemerintah juga tidak dapat menindak dengan dalih melanggar aturan lingkungan karena limbah bau melebihi ambang batas.

“Aturan lingkungan itu digunakan kalau izin-izin lain ada. Masalahnya izin usaha saja tidak ada bagaimana mau izin lingkungan, rekomendasinya paling ditutup karena tidak ada izin usaha,” ujarnya.

Advertisement

Selain pencemaran limbah terkait bau kotoran ayam, pencemaran air juga dikeluhkan warga. Namun Ikhsan mengklaim, tingkat pencemaran air sungai di Bantul saat ini belum melebihi ambang batas atau baku mutu. Kendati sebagian sungai menjadi tempat pembuangan limbah dari berbagai industri. Limbah yang dibuang tersebut menurutnya telah diolah sehingga tidak melebihi ambang batas.

Terkait upaya pembinaan dan pengawasan pencemaran limbah, perwakilan dari perusahaan kulit, PT ASA Piyungan, Diyono mengungkapkan, selama ini pemerintah hanya memperketat pengawasan namun minim pembinaan. “Bahkan kesalahan perusahaan dicari-cari. Maksud saya tidak hanya diawasi tapi juga rutin dibina dan diarahkan,” kritik Diyono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif