Jogja
Minggu, 24 Mei 2015 - 07:20 WIB

PILKADA BANTUL : Syarat Cabup Independen Diskriminatif, Mengapa?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pilkada Bantul mengenai syarat independen diprotes Musyawarah Rakyat Bantul

Harianjogja.com, BANTUL- Warga yang tergabung dalam paguyuban Musyawarah Rakyat Bantul melayangkan surat ke presiden dan sejumlah lembaga tinggi negara, memprotes aturan tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Warga menilai, syarat bagi calon independen atau perseorangan diskriminatif.

Advertisement

Anggota paguyuban Petrus Wijiyantoro menyatakan, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur syarat calon independen untuk maju Pilkada harus mendapat dukungan suara minimal 7,5% dari total jumlah penduduk. Artinya di Bantul, untuk maju Pilkada, calon independen butuh hingga 68.000 suara dari total 931.000 jumlah penduduk.

Aturan itu menurutnya diskriminatif dan tidak sesuai dengan pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) yang menyatakan persamaan setiap orang dalam politik dan hukum. Sebab bila dibandingkan dengan pengajuan calon kepala daerah melalui partai, tidak didasari dukungan suara dari jumlah penduduk melainkan pemilih.

Ia menjelaskan, calon bupati (cabup) yang diajukan oleh partai minimal didukung suara dari 20% kursi legislatif yang diperoleh saat pemilu legislatif (Pileg). Suara yang diraih saat Pileg tersebut berasal dari suara warga yang terdaftar sebagai pemilih bukan dari data total penduduk Bantul.

Advertisement

“Kalau datanya berdasar penduduk, artinya bayi baru lahir juga dihitung, inikan tidak fair. Kalau cabup dari partai saja basisnya dukungan data pemilih saat pileg, kenapa calon independen justru data penduduk bukan pemilih,” terang Petrus dalam jumpa pers, Jumat (22/5/2015).

Artinya kata dia, ada aturan diskriminatif terhadap calon independen. Kondisi tersebut berpotensi menutup peluang calon independen untuk maju Pilkada. Walaupun di suatu daerah terdapat calon-calon independen yang punya kualitas lebih baik dibanding cabup yang diajukan oleh partai.

Anggota paguyuban lainnya, Syamsudin mengatakan, lembaganya melayangkan surat ihwal aturan diskriminatif itu ke Presiden Joko Widodo, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). “Kami akan ajukan judicial review pasal diskriminatif tentang syarat calon independen di UU Pilkada yang tidak sesuai UUD,” paparnya.

Advertisement

Bila pasal diskriminatif tersebut dapat direvisi, akan bermanfaat bagi Pilkada di tahun-tahun mendatang. Tidak hanya menguntungkan bagi Bantul namun juga seluruh Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif