Jogja
Senin, 25 Mei 2015 - 09:20 WIB

SABDA RAJA JOGJA : Belum Diperlukan Pihak Ketiga

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Sabda Raja Jogja dinilai belum memerlukan pihak ketiga.

Harianjogja.com, JOGJA-Pakar ilmu politik dan pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Bayu Dardias berpendapat belum saatnya diperlukan pihak ketiga untuk mengakhiri polemik Sabda Raja dan Dawuh Raja di internal Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Advertisement

“Kondisi ini sebaiknya diselesaikan internal Kraton di antara kakak beradik dari empat istri HB IX,” kata Bayu saat dihubungi Minggu (24/5)

Menurut Bayu, perbedaan pendapat di antara Sultan dan saudara-saudaranya sulit ditemukan titik temunya, karena masing-masing berpegang pada prinsip. Ia menilai, Sultan merasa mendapat amanat dari leluhur yang besar konsekuensinya. Demikian juga dengan adik-adik Sultan akan mempertahankan masa lalu sekaligus masa depan Kasultanan lewat garis darah.

“Jadi tidak mudah dicari titik temu,” ujarnya.

Advertisement

Pria yang tengah menempuh pendidikan di Australia ini menyatakan, pemerintah pun sulit untuk ikut campur dalam persoalan internal Kraton. Menurutnya, pemerintah lewat Undang-undang Keistimewaan DIY (UUK) Nomor 13/2012 membedakan antara Sultan sebagai raja dan sebagai Gubernur. UUK itu diakui Bayu tidak memberikan batas waktu dan sanksi untuk mengumumkan paugeran Kraton kepada masyarakat.

“Pemerintah hanya akan mengintervensi apabila ada sultan baru yang akan menjadi gubernur DIY,” jelas Bayu.

Sri Sultan Hamengku Buwono X sudah menyatakan bahwa dua sabda yang dikeluarkannya merupakan perintah leluhur yang harus dilaksanakan. Sultan mengatakan paugeran tertinggi di Kraton adalah raja. Bahkan Sultan menegaskan bahwa “Sultan itu mutlak,” katanya beberapa waktu lalu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif