Jogja
Selasa, 26 Mei 2015 - 03:20 WIB

Korban Gempa 2006 Masih Tunggu Penuntasan Kredit Macet

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - llustrasi (JIBI/Harian Jogja/Bisnis)

Korban gempa 2006 masih menunggu penghapusan kredit macet.

Harianjogja.com, JOGJA – Pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah korban gempa 2006 di Daerah
Istimewa Jogja masih menunggu penghapusan kredit macet yang selama ini menghambat mereka mengakses permodalan.

Advertisement

“Sampai sekarang belum semua tuntas, masih ada yang namanya masuk daftar hitam untuk meminjam permodalan,” kata Ketua Komunitas Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Jogja, Prasetyo Atmosutidjo di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, upaya penyelesaian kredit macet yang cepat dibutuhkan para pelaku UMKM untuk bangkit kembali mengembangkan usahanya.

“Bayangkan mereka sudah 10 tahun ‘di-blacklist’ untuk mendapatkan akses modal,” kata dia.

Advertisement

Dia berharap, DPRD DIY maupun Pemda DIY lebih serius mengawal dan mendorong penuntasan penghapusan kredit macet itu.

Menurut dia, para pelaku UMKM korban gempa yang masih ditahan agunannya adalah pelaku usaha nasabah di Bank Mandiri, sedangkan di BNI, BRI, dan BTN seluruhnya telah mengembalikan agunan dan memulihkan nama pelaku UMKM korban gempa.

Dia menyebutkan dari 535 nasabah yang pembayarannya macet di Bank Mandiri pada 2006, baru 139 nasabah yang kredit macetnya dihapusakan.

Advertisement

Dia menyayangkan kelambanan Bank Mandiri memutihan kredit macet karena seharusnya sudah selesai pada 2013.

Hal itu sesuai hasil kesepakatan antara Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dan Komisi VI DPR RI pada 4 Februari 2013 yang telah memutuskan untuk menghapuskan kredit macet UMKM korban gempa DIY.

“Seharusnya kalau mematuhi kesepakatan itu sekarang sudah selesai,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif