Jogja
Rabu, 27 Mei 2015 - 13:20 WIB

PEREDARAN NARKOBA SLEMAN : Dibayar Dengan Sabu, Bandar Togel Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/MG Noviarizal Fernandez Kanit Reskrim Polsek Pengasih, Iptu Fakhrurodin menunjukkan barang bukti perjudian yang disita dari tangan para tersangka, Jumat (26/7/2013).

Peredaran narkoba Sleman dengan modus pembayaran togel menggunakan sabu ditangkap aparat.

Harianjogja.com, SLEMAN – Sub Direktorat I Ditresnarkoba Polda DIY menangkap seorang bandar judi jenis togel berinisial SH, 32, yang tinggal di Piyungan, Bantul. Tersangka ditangkap karena memiliki sabu dari hasil setoran pembayaran togel dari seorang anak buahnya bertindak sebagai pengecer.

Advertisement

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menjelaskan, tersangka SH adalah bandar togel yang memiliki puluhan anak buah sebagai pengecer di wilayah DIY. Keterlibatannya dalam edar gelap narkoba berawal dari tersangka mendapatkan pasokan sabu dari salahsatu anak buahnya sebagai pengecer togel. Sabu tersebut diberikan anak buahnya berinisial K sebagai ganti uang setoran pembayaran hasil penjualan nomor togel. Oleh tersangka, kata dia, sabu itu untuk konsumsi pribadi untuk bersenang-senang.

“Kami menemukan barang bukti sisa sabu dan bong. Penangkapan kami lakukan di area Banguntapan [Bantul],” kata dia, Selasa (26/5).

Bakti menambahkan, anak buah tersangka seharusnya menyetor kepada tersangka setiap pekan sebesar Rp2,7 Juta dari hasil penjualan togel. Meski demikian, karena hasil penjualan rekapan togel ternyata tidak sampai Rp2,7 Juta, maka anak buahnya yang kini masih diburu, menggantinya dengan narkoba jenis sabu untuk diberikan kepada tersangka.

Advertisement

“Utang rekapan togel tapi dibayar dengan sabu oleh anak buahnya, tersangka kebetulan bandar togel,” imbuhnya.

Penangkapan terhadap SH merupakan hasil operasi gabungan untuk mengantisipasi penyakit masyarakat. Meski demikian, petugas tidak mendapatkan barang bukti tindak pidana perjudian justru menemukan sabu di tempat tinggalnya. Tersangka SH dijerat dengan Pasal 112 UU 35/2009 Tentang Narkotika.

“Setelah kami periksa dan mengakui kalau sabu itu dapat dari anak buahnya yang kini sedang kami buru,” kata Bakti.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif