Jogja
Kamis, 28 Mei 2015 - 20:20 WIB

DEMONSTRASI JOGJA : Didemo Bentor, Sultan Pilih Resmikan Mal

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demo Betor (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Demonstrasi Jogja kali ini digelar pemilik kendaraan becak motor.

Harianjogja.com, JOGJA-Ratusan pemilik kendaraan becak bermotor atau disebut bentor melakukan
unjuk rasa di depan kantor Gubernur DIY, Rabu (27/5/2015). Mereka menolak penertiban bentor yang
selama ini dilakukan aparat kepolisian, dan meminta Gubernur untuk mencabut surat edaran Gubernur
DIY tentang pelarangan bentor beroperasi di DIY.

Advertisement

Namun, mereka tidak dapat ditemui Gubernur DIY meski surat permohonan audiensi dengan Gubernur
sudah masuk ke kantor Gubernur sehari sebelum menyampaikan aspirasi. Di saat yang sama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X justru meresmikan Jogja City Mall (JCM) di Jalan Magelang, Sleman.

Kepala Buro Hukum Sekretariat Pemda DIY, Dewa Isnu Broto Imam Santoso, dihadapan paguyuban pemilik bentor menyatakan bahwa Sultan tidak bisa menemui karena sedang ada kegiatan di Jakarta.

Advertisement

Kepala Buro Hukum Sekretariat Pemda DIY, Dewa Isnu Broto Imam Santoso, dihadapan paguyuban pemilik bentor menyatakan bahwa Sultan tidak bisa menemui karena sedang ada kegiatan di Jakarta.

“Karena pada hari ini [kemarin]bapak Gubernur, bapak Sekda dan asisten sedang ada agenda di Jakarta,” kata Dewa Isnu

Menurut Dewa Isnu, Pemda DIY menerima surat permohonan audiensi paguyuban bentor pada Selasa (26/5/2015) sore. Sementara agenda Sultan untuk keesokannya sudah terjadwalkan. Dewa Isnu mengaku dirinya yang ditugaskan untuk menemui paguyuban bentor.

Advertisement

Kepala Biro Umum, Humas, dan Rotokoler, Pemda DIY, Sigit Haryanta, saat dimintai konfirmasi mengatakan bahwa Gubernur DIY sejak Selasa (26/5/2015) dan Rabu (27/5/2015) tidak ada agenda ke luar kota.

“Kemarin [Sultan] di kantor ada tamu, hari ini [kemarin] juga ada di kantor,” kata Sigit.

Sementara itu, sebelum menyampaikan aspirasi, paguyuban bentor berkonvoi di sepanjang jalan Malioboro. Mereka sempat berorasi di depan kantor DPRD DIY, kemudian melanjutkan ke kantor Gubernur, dan berakhir di Titik Nol Kilometer. Unjuk rasa ratusan bentor ini sempat membuat arus lalu lintas sepanjang jalur Malioboro tersendat.

Advertisement

Ketua Paguyuban bentor DIY, Parmin dalam mengatakan sebenarnya ingin bertemu langsung dengan Gubernur DIY dan menyampaikan aspirasi agar Gubernur DIY mencabut Surat Edaranno 551.2/0136 Tahun 2003 lalu tentang larangan bentor di DIY.

Parmin mengungkapkan, permintaan paguyuban bentor itu sudah disampaikan berkali-kali baik melalui Pemda DIY maupun DPRD DIY. “Kami minta adanya aturan yang melindungi pengemudi bentor sehingga tetap bisa beroperasi dan tidak ditangkap polisi lalu lintas,” kata Parmin.

Kepala Bidang Angkutan Darat, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) DIY Rudi Sulistiyono, mengatakan surat edaran Gubernur DIY terkait larangan bentor itu mengacu pada Undang-undang, sehingga meskipun edaran itu dicabut, penindakan hukum dari kepolisian tetap berlaku.

Advertisement

“Karena penindakan bukan atas surat edaran tapi atas Undang-undang,” katanya.

Menurut dia, dari segi hukum, bentor melanggar undang-undang karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, tanda nomor kendaraan, dan keselamatan di jalan. Rudi menyatakan, Pemda DIY sudah berkoordinasi dengan DPRD DIY untuk membahas type bentor yang memenuhi standar agar tidak melanggar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif