Jogja
Jumat, 29 Mei 2015 - 02:20 WIB

Polda DIY Banjir Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi.dok

Polda DIY, jumlah permintaan praperadilan terus bertambah.

Harianjogja.com, SLEMAN – Polda DIY kebanjiran gugatan praperadilan selaku termohon dalam
beberapa bulan terakhir. Kondisi itu sangat berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena itu penyidik
diminta meningkatkan ketelitiannya dalam melakukan pemeriksaan.

Advertisement

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Djuhandhani mengakui, Polda DIY kebanjiran gugatan praperadilan dari pihak tersangka suatu kasus. Gugatan itu selain dilayangkan ke Polda DIY juga ke beberapa Polres di DIY.

Bulan Mei 2015 menjadi angka rekor mencapai tiga gugatan kasus khusus kepada Polda DIY selaku termohon. Terdiri dari kasus penangkapan WNA di Gunungkidul, penangkapan pelaku penipuan dan penetapan tersangka kasus penipuan di bulan Mei 2015. Angka itu dinilai fantastis karena selama lima tahun terakhir Polda DIY hanya digugat sekitar 20 kali menang dan
tiga kali kalah.

“Memang kami kebanjiran tapi bukan berarti penyidik tidak profesional,” kata Djuhandhani di Mapolda DIY, Rabu (27/5/2015) siang.

Advertisement

Lebih lanjut ia mengatakan, di era tahun 2000an praperadilan menjadi barang haram bagi kepolisian. Karena jika suatu kasus mendapatkan gugatan praperadilan, maka penyidik yang menangani secara tidak langsung akan mendapatkan catatan buruk di kalangan korps baju coklat. Kendati demikian, saat ini justu gugatan praperadilan kepada penyidik justru semakin banyak.

Menurut Djuhandhani, itu bisa disebabkan karena masyarakat semakin memiliki pemahaman hukum. Sehingga terketuk hatinya untuk menggunakan hak hukum melalui praperadilan. Tetapi, bisa juga disebabkan karena kecerobohan administratif oleh penyidik. Sering terjadi, kata dia, penyidik tidak menyertakan surat penangkapan ketika akan menangkap. Padahal sebenarnya, secara substansial calon tersangka sudah sah untuk ditangkap dan ditahan melalui dua alat bukti yang ditemukan petugas. Ia juga tidak menampik kemungkinan adanya penyidik yang melakukan copy paste berita acara pemeriksaan (BAP) kasus sebelumnya, kemudian lupa untuk melakukan editing.

“Seperti copy paste, hal administratif seperti itu bisa memunculkan praperadilan. Karena itu sering saya sampaikan bahwa harus perfect, teliti dalam menyidik,” ujarnya.

Advertisement

Ia menambahkan dalam setiap melayani gugatan, Bidang Hukum Polda DIY sebagai lawyer seluruh penyidik. Bukan menang atau kalah, kata Djuhandhani, namun terpenting bagi dia yaitu mempertahankan citra baik bagi institusinya sekaligus memberi pemahaman hukum bagi masyarakat.

“Kalau was-was itu pasti ada ketika menghadapi suatu praperadilan. Karena kaitan dengan institusi
Polri,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif