Jogja
Selasa, 2 Juni 2015 - 05:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Sultan Tak Persoalkan Gugatan IPL Bandara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo menghadapi gugatan warga, namun Gubernur DIY Sri Sultan HB X tidak memperasalahkannya

Harianjogja.com, KUONPROGO- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan HB X tidak mempermasalahkan gugatan Wahana Tri Tunggal atas diterbitkannya izin penetapan lokasi bandara di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jogja.

Advertisement

Sultan di Kulonprogo, Senin (1/6/2015), mengatakan pemerintah memang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melalukan proses hukum, seperti warga belum setuju bandara melakukan gugatan izin penetapan lokasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja.

“Tidak apa-apa, proses hukum itu biasa. Dalam peraturan juga dimungkinkan bagi warga yang tidak setuju menempuh jalur hukum, hal ini tidak masalah. Proses hukum seperti itu memang diberikan peluang oleh pemerintah. Artinya, tidak usah dipermasalahkan,” kata Sultan.

Ia mengatakan Pemerintah DIY telah memasukkan rencana pembangunan bandara dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Advertisement

“Peruntukan bandara sudah ada dalam Perda RTRW DIY, tapi rencana detailnya yang mengisi Pemkab Kulonprogo. Rencana detail tata ruang strategis kawasan bandara akan dibuat pada 2016,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto Imam Santoso mengatakan Pemda DIY telah menjalani setiap tahapan dalam rencana pembangunan bandara di Kulonprogo.

Hal itu menanggapi gugatan warga Wahana Tri Tunggal (WTT) atas diterbitkannya IPL gubenur berdasarkan SK Gubenur Nomor 68/Kep/2015.

Advertisement

“Pelaksanaan tahap sosialisasi dan konsultasi publik sudah dilakukan sebelum IPL dierbitkan. Semua sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang diperkuat dengan Perpes Nomor 71 Tahun 2012,” kata Isnu.

Tidak hanya itu, menurut Isnu, Pemda DIY juga sudah melakukan tahapan sosialisasi melalui pengumuman di media massa serta situs milik Pemda dan PT Angkasa Pura (AP) I.

Advertisement
Kata Kunci : BANDARA KULONPROGO
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif