Jogja
Rabu, 3 Juni 2015 - 03:20 WIB

RAZIA SLEMAN : Jelang Ramadan, Operasi Miras Ditingkatkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Polres Sleman menunjukkan barang bukti miras impor ilegal yang disita dari gudang miras di Cageran, Tamanmartani, Kalasan, Jumat (25/7/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Razia Sleman untuk menjaring distribusi miras digelar pekan ini.

Harianjogja.com, SLEMAN- Jelang lebaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman gencar melakukan operasi minuman keras (miras). Hal ini dilakukan mengingat masih ada peredaran miras di beberapa tempat.

Advertisement

Kepala Satpol PP Sleman, Joko Supriyanto mengatakan operasi akan terus ditingkatkan untuk menjaga suasana kondusif saat Ramadan meski di luar Ramadan operasi ketertiban tetap rutin digelar.

“Jangan sampai [miras] meresahkan masyarakat terutama umat Muslim selama melaksanaan ibadah Ramadan,” kata Joko, Selasa (2/6/2015). Operasi miras akan digelar sepekan hingga Kamis (4/6/2015) mendatang.

Sementara itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Sleman, Eko Suhargono mengatakan, jika yang kedapatan melanggar peredaran miras maka akan diberi sanksi yang cukup berat hingga hukuman penjara selama dua bulan dan denda Rp10 juta.

Advertisement

Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Satpol PP bertindak tegas dalam hal peredaran miras karena miras menjadi pemicu tindakan kejahatan. Misalnya melakukan aksi pembacokan karena sebelumnya menenggak miras. Tegasnya penegakan hukum tentang miras juga bertujuan mempersempit peredaran miras sementara pelakunya akan mendapat efek jera.

Agar hal ini tidak menganggu masyarakat maka Satpol PP meminta agar masyarakat juga menjadi agen ketertiban. “Jika di lingkungannya ada penyalahgunaan miras, segeralah lapor kepada instansi yang berwenang,” jelasnya. Pelaporan tidak sebatas pada penemuan minuman berkadar alkohol tinggi tetapi golongan A pun juga perlu dilaporkan.

Selama ini masyarakat masih menganggap miras golongan A berkadar alkohol 1-5% masih boleh bebas diperjualbelikan. “Semua miras dari golongan apapun di Sleman dilarang,” tegasnya. Oleh karenanya, Satpol PP rutin melakukan operasi dan sosialisasi untuk menekan peredaran miras.

Advertisement

Satpol PP akan bekerja sama dengan daerah lain untuk melakukan operasi di daerah perbatasan. Tidak hanya fokus pada miras, operasi juga akan menyasar salon dan indekos yang dimungkinkan terjadi ajang prostitusi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif