Jogja
Jumat, 5 Juni 2015 - 00:40 WIB

DUGAAN KORUPSI PLN : PLN Jateng-DIY Tunggu Keputusan Hakim

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Dugaan korupsi PLN makin melebar. Mantan Manajer PLN Jogja Subuh Isnandi menyeret nama General Manager, Manajer Keuangan, dan panitia pemeriksa proyek dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi gedung PLN se-DIY.

Advertisement

 

Harianjogja.com, JOGJA-PLN Distribusi Jawa Tengah dan Jogja memilih bersikap pasif setelah Mantan Manajer PLN Jogja Subuh Isnandi menyeret nama General Manager, Manajer Keuangan, dan panitia pemeriksa proyek dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi gedung PLN se-DIY.

Humas PLN Distribusi Jateng dan Jogja Haris memilih untuk menunggu putusan hakim dan tidak ingin terpengaruh dengan opini dari penasihat hukum Subuh Isnandi.

Advertisement

“Jangan sampai dalil-dalil penasihat hukum atau jaksa justru menjadi opini yang berkembang di masyarakat dan menyudutkan PLN sebagai instansi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/6/2015). Kendati demikian, Haris tidak mempersoalkan Subuh Isnandi yang menyeret nama petinggi PLN.

“Itu haknya dia,” imbuhnya. Menurut Haris, PLN tidak memihak siapapun dan menyerahkan proses hukum ke tangan yang berwenang.

Ia tidak menampik jika ketiga orang yang disebutkan Subuh Isnandi menjadi saksi dalam kasus tersebut dan sudah dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Advertisement

Dalam persidangan eksepsi Senin (1/6/2015) lalu, Penasihat Hukum terdakwa tunggal Subuh Isnandi, Kamal Firdaus mengungkapkan uang kas tidak mungkin keluar tanpa persetujuan dari general manager dan manajer keuangan.

“Tidak hanya itu, permohonan pengajuan juga didahului dengan persetujuan dari panitia proyek sebelun diserahkan ke manajer tersebut,” ujarnya.

Sementara dalam sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung hari ini, jaksa masih bersikukuh pada surat dakwaan. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ikhwan Hendrato kembali ditunda Senin (8/6/2015) mendatang dengan agenda jawaban Penasihat Hukum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif