Jogja
Sabtu, 6 Juni 2015 - 03:40 WIB

DANA KEISTIMEWAAN : DPR RI Upayakan Permudah Pencairan Dana

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Dana Keistimewaan menjadi perhatian Tim Khusus Pemantau Otonomi Daerah DPR RI. DPR menyatakan akan berupaya mempermudah proses pencairan dana keistimewaan dari pemerintah pusat 

Advertisement

 

Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Tim Khusus Pemantau Otonomi Daerah dan Keistimewaan akan mengupayakan agar proses pencairan dana keistimewaan (Danais) DIY dari pemerintah pusat dipermudah.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon seusai menemui Gubernur DIY di Kepatihan, Jumat (5/6/2015). Ia juga merupakan Ketua Tim Khusus Pemantau Otonomi Daerah dan Keistimewaan. Kedatanannya ke Jogja bersama rombongan dalam rangka memantau pelaksanaan Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13/2012.

Advertisement

Fadli Zon mengatakan, dalam pertemuan dengan Gubernur DIY, Tim Khusus mendiskusikan persoalan yang berkaitan dengan keistimewaan DIY, di antaranya soal pemerintahan, pertanahan, tata ruang, kelembagaan, kebudayaan, sampai anggaran atau dana keistimewaan.

Dalam diskusi tersebut, Fadli Zon mengungkapkan, yang banyak dibahas adalah soal anggaran. Menurutnya Pemda DIY terkendala dengan proses pencairan danais yang terlalu mepet, sehingga serapan danais tidak maksimal. “Persoalan pencairan danais ini akan kami bicara dengan intansi terkait agar penyerapan lebih baik,” kata Fadli Zon.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Pemda DIY tidak bisa dipersalahkan gara-gara minimnya serapan danais, namun juga pemerintah pusat harus memperbaiki proses pencairan danais.

Advertisement

Fadli Zon menegaskan, persoalan pencairan danais akan menjadi pembahasan di Jakarta. Pihaknya juga segera berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu), karena Kemenkeu yang mengeluarkan ijin tahapan pencairan danais melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Mungkin nanti danais bisa diperlakukan seperti DAK [Dana Alokasi Khusus],” katanya.

Advertisement
Kata Kunci : Dana Keistimewaan DPR RI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif