Jogja
Kamis, 25 Juni 2015 - 19:20 WIB

RAZIA PETASAN : 72 juta Petasan akan Dimusnahkan, Pemilik Gudang Belum Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyitaan petasan (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Razia petasan di Sleman berhasil menemukan 72 juta butir petasan. Barang tersebut akan dimusnahkan

Harianjogja.com, SLEMAN – Polres Sleman belum menetapkan Ayem sebagai tersangka dalam kepemilikannya sebanyak 72 juta butir petasan, sehingga ia masih bebas. Gudang tempat penyimpanan petasan hingga kemarin masih disegel. Rencananya petasan itu akan dimusnahkan agar tidak diedarkan.

Advertisement

Sebelumnya petugas gabungan dari Polres Sleman menggerebek sebuah gudang yang berisi puluhan juta butir petasan di RT 05 RW 18 Cungkuk Selatan, Desa Margorejo, Tempel, Sleman, Senin (22/6/2015) malam.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Dhanang Bagus Anggoro menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Ayem pemilik gudang petasan masih berlanjut. Menurutnya pengusaha kembang api akan menghadirkan sejumlah izin yang ia miliki termasuk izin mengedarkan petasan. Pihaknya mengabulkan permintaan itu sebagai bentuk menghormati proses hukum.

Meski demikian, Dhanang menegaskan bahwa semua jenis petasan itu dilarang. Selain itu tidak ada perijinan yang memperbolehkan mengedarkan petasan murni karena bertentangan dengan Pasal 187 KUHP.

Advertisement

“Kalau bisa menghadirkan izinnya ya sudah. Tapi kan tidak perizinan soal petasan, kesimpulannya [pemilik petasan] hanya berkilah saja untuk menghadirkan izin,” ungkap Dhanang di Mapolres Rabu (24/6/2015).

Meski tidak diamankan di tempat khusus, ia menjamin bahwa petasan itu tidak diedarkan pemiliknya. Hingga kemarin petasan masih berada di rumah kosong tersebut dengan status disegel dipasangi garis polisi. Siapapun tidak diperkenan untuk masuk ke area tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, petasan jenis lombok itu berisi bahan peledak dengan daya ledak ringan. “Di dalamnya ada belerang dan senyawa lain, tapi sampai saat belum bisa menyampaikan detailnya,” ujar mantan Kasat Resnarkoba ini.

Advertisement

Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain menambahkan, dengan disegelnya gudang tersebut maka puluhan juta petasan itu tidak boleh diedarkan. Ke depan, setelah proses hukum berjalan jutaan petasan itu akan dimusnahkan. “Mungkin dimusnahkan dengan cara lain yang lebih aman, tidak harus didisposal,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif