Jogja
Rabu, 1 Juli 2015 - 13:20 WIB

PENDAFTARAN SISWA BARU : Sekolah di Sleman Dilarang Tarik Biaya Formulir

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pendaftaran siswa baru (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Pendaftaran siswa baru di Sleman sudah dibiayai BOS, sehingga sekolah dilarang menarik biaya formulir

Harianjogja.com, SLEMAN-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK dimulai Rabu-Jumat (1-3/7/2015). Dalam proses ini, sekolah dilarang memungut biaya formulir bagi calon peserta didik. Jika terbukti melakukan, sekolah akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Sleman Arif Haryono mengatakan, sejatinya biaya formulir PPDB sudah diambilkan dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Tidak hanya SMA, PPDB SD dan SMP pun demikian. Biaya formulir SD Rp25.000, SMP Rp30.000, SMA Rp35.000, dan SMK Rp40.000.

Jika masih ada temuan sekolah memungut uang dengan dalih untuk pembelian formulir, hal tersebut menyalahi aturan. “Kalau ada temuan langsung lapor ke posko PPDB saja,” ujar Arif pada wartawan di ruangannya, Selasa (30/6/2015).

Advertisement

Jika masih ada temuan sekolah memungut uang dengan dalih untuk pembelian formulir, hal tersebut menyalahi aturan. “Kalau ada temuan langsung lapor ke posko PPDB saja,” ujar Arif pada wartawan di ruangannya, Selasa (30/6/2015).

Dalam PPDB tahun ajaran 2015/2016 ini, seluruh SMA negeri menggunakan sistem real time online (RTO). Sementara SMK negeri dan SMA/SMK swasta masih menggunakan PPDB manual.

Tahapan yang harus dilalui calon peserta didik untuk jalur RTO, pertama, calon peserta didik memilih dua sekolah yang akan dituju. Kedua, mengambil dan mengisi formulir di salah satu sekolah yang dituju dan menyerahkan kembali ke petugas jika telah terisi. Data akan dimasukkan ke sistem. Ketiga, calon peserta didik akan menerima bukti pendaftaran dan bisa melihat hasil seleksi secara online kapan dan dimana saja.

Advertisement

Jika calon peserta didik mencabut pilihannya maka kesempatan bersekolah di SMA negeri hilang. Melihat pengalaman tahun lalu, ada orang tua calon siswa yang lapor ke Disdikpora karena nilai anaknya tidak masuk di kedua sekolah yang dipilih.  “Ingin mendaftar ulang tapi ditolak oleh sistem,” jelas Arif.

Terkait kasus seperti ini, ia mengimbau agar orang tua melihat nilai terendah dan tertinggi tahun lalu sebagai referensi sebelum menentukan pilihan.

Daya tampung SMA tahun ajaran ini 4.544 siswa sementara SMK 8.112 siswa. Arif mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir jika anak mereka tidak bisa diterima di sekolah negeri karena daya tampung luas dan besaran itu belum termasuk madrasah.

Advertisement

Syarat PPDB sendiri adalah menyertakan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). Bagi calon peserta didik dari luar yang akan mendaftar di Sleman sementara SKHUN belum turun, mereka diminta menyertakan surat pernyataan dari Dinas Pendidikan setempat dan menyatakan jika yang bersangkutan hanya mendaftar ke sekolah itu saja.

Kepala Sekolah SMAN 1 Ngemplak Basuki Jaka Purnama mengatakan, persiapan RTO sudah dilakukan termasuk mengecek koneksi internet. Ia meminta para orang tua agar memantau perkembangan nilai yang masuk, termasuk animo siswa yang mendaftar ke sekolah tersebut.

“Daya tampung kami 126 siswa. Tahun lalu sempat melimpahkan 25 siswa,” pungkasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif