Jogja
Kamis, 2 Juli 2015 - 08:21 WIB

SABDA RAJA JOGJA : Sultan Ajukan Permohonan Ganti Nama ke Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengku Buwono X (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Sabda Raja Jogja tentang pergantian nama dimulai dengan pengajuan permohonan ke PN.

Harianjogja.com, JOGJA-Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi mengajukan permohonan ganti nama ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Permohonan pergantian nama ini sesuai yang diucapkan Sultan dalam Sabda Raja, beberapa waktu lalu, yakni dari Hamengku Buwono X menjadi Hamengku Bawono Kasepuluh.

Advertisement

Sultan selaku pemohon pergantian nama, terdaftar di PN Jogja dengan Nomor 75/pdt.P/2015/ PNYYK. Sidang perdana rencana digelar, Rabu (1/7), yang dipimpin Hakim Ketua Sumedi. Namun, sidang, kemarin ditunda. “Karena kuasa insidentil berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri,” kata Pejabat Hubungan Masyarakat PN Jogja, Ikhwan Hendrato, saat ditemui di ruangannya, Rabu (17/2015)

Ikhwan mengatakan sidang perkara pergantian nama Sultan tersebut akan kembali digelar pada 8 Juli, mendatang. Sementara kuasa insidentil, dalam perkara itu adalah Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono, yang tak lain adalah putri Sultan. Condrokirono, menurut Ikhwan, juga sudah menyerahkan surat kuasa bernomor W13.UI/PDT/190/VI/2015, tertanggal 19 Juni, lalu.

Advertisement

Ikhwan mengatakan sidang perkara pergantian nama Sultan tersebut akan kembali digelar pada 8 Juli, mendatang. Sementara kuasa insidentil, dalam perkara itu adalah Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono, yang tak lain adalah putri Sultan. Condrokirono, menurut Ikhwan, juga sudah menyerahkan surat kuasa bernomor W13.UI/PDT/190/VI/2015, tertanggal 19 Juni, lalu.

Sidang permohonan pergantian nama, tutur Ikhwan, lazimnya dua kali. Sidang pertama, pemeriksaan bukti-bukti dokumen berdasarkan administrasi kependudukan. Kedua, putusan. “Ada yang diterima, ada yang ditolak. Yang ditolak misalnya orang jawa minta pakai gelar batak,” papar Ikhwan.

Dia menambahkan, sidang pergantian nama tidak harus didampingi advokat, melainkan bisa dengan kuasa insidentil yang memiliki keterkaitan langsung dengan pemohon, baik keluarga atau sedidaknya ada hubungan darah.

Advertisement

Pengageng Dworo Puro Kraton (semacam pejabat humas) Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Jatiningrat mengatakan dalam sejarahnya, Sultan sudah berganti nama sebanyak lima kali.

Sultan HB X lahir dengan nama Bendoro Raden Mas (BRM) Herjuno Darpito. Kemudian berganti Gusti Pangeran (GP) Mangkubumi, lalu berganti lagi menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Mangkubumi, gelar yang digadang-gadang calon putra mahkota.

Namun, saat itu, tutur Romo Tirun-panggilan akrab Jatiningrat, HB IX wapat sebelum sempat mengangkat putra mahkota. Melalui musyawarah keluarga, Sultan diangkat sebagai putra mahkota dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamengkunegoro Sudibyo Rojo Putro Narendra Mataram.

Advertisement

“Lima menit kemudian berganti nama lagi menjadi Sri Sultan Hamengku Buwono X setelah dilantik” kata dia.

Ihwal permohonan Sultan mengganti nama Bawono menjadi Bawono, cucu HB VIII ini tidak setuju karena bertentangan dengan paugeran dan Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13/2012. Nama dan gelar Sultan, menurut Romo Tirun, sudah diatur dalam UUK.

Romo Tirun juga mengungkapkan, gelar GKR Mangkubumi (pembayun) yakni, Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng Ing Mataram, itu sama dengan mengganti gelar putra mahkota yang disandang Sultan tak lama sebelum dilantik menjadi raja, yakni KGPAA Hamengkunegoro Sudibyo Rojo Putro Narendra Mataram. Namun terkait tuduhan ini Sultan sudah membantahnya.

Advertisement

Sultan mengaku hanya diberi perintah leluhurnya untuk mengganti gelar putri sulungnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif