Jogja
Jumat, 3 Juli 2015 - 18:20 WIB

MI BERFORMALIN : 255 Kg Mi Berformalin Dimusnahkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Mi Kuning Berformalin JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Mi berformalin ditemukan di DIY dimusnahkan

Harianjogja.com, JOGJA- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) DIY memusnahkan mi berformalin sebanyak 255 kg di halaman BBPOM DIY, Jogja, Jumat (3/7/2015).

Advertisement

Kepala BBPOM DIY  I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan, mi berformalin sebanyak 225 kg didapatkan dari satu distributor mi di Pasar Prambanan, Kamis (2/7/2015) dini hari. Penelurusan tersebut, berawal  dari temuan mi berformalin di tiga tempat pusat makanan jajanan buka puasa. Selama Ramadan, BBPOM DIY mengintensifkan pengawasan makanan.

“Kami kemudian melakukan penelusuran. Ada yang mengaku membeli di Pasar Sleman, lalu kami lakukan investigasi dan diketahui asalnya dari Pasar Prambanan,” ungkap dia kepada wartawan di BBPOM DIY, Jumat (3/7/2015).

BBPOM DIY langsung melakukan penyitaan terhadap mi berformalin tersebut. Saat ini, BBPOM DIY masih melakukan kajian terhadap perkara tersebut, jika bukti yang didapat cukup maka proses akan dilanjutkan secara hukum. Distributor tersebut melanggar UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 3 dengan sanksi lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Advertisement

“Kami akan terus mengembangkan temuan ini hingga sampai ke produsennya,” ujar dia.

Ia menambahkan, dari keterangan distributor, mi tersebut sudah didapat satu hari sebelumnya (Rabu). Terhitung, mi tersebut sudah tiga hari sampai hari pemusnahan. Namun, kondisi mi tersebut masih bagus. Padahal, untuk mi tanpa pengawet, paling lama bisa bertahan satu hari.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif