Jogja
Sabtu, 4 Juli 2015 - 19:20 WIB

PEMBAYARAN THR : Khawatir Karyawan Izin, Satu Perusahaan di Kulonprogo Bayar THR H-2 Lebaran

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Bisnis)

Pembayaran THR sebuah perusahaan di Kulonprogo akan dilakukan pada H-2 Lebaran dengan alasan khawatir karyawan akan izin usai mendapatkan THR

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Sosial, Tenaga  Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kulonprogo mulai melakukan pantauan pembayaran tunjangan hari raya (THR) sejak Kamis (2/7/2015).

Advertisement

Hasil sementara menyebutkan, ada satu perusahaan yang telah membuat kesepakatan dengan karyawan untuk memberikan THR pada H-2 lebaran.

Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja dari Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (HIPTK) Dinsosnakertrans Kulonprogo, Harjanto mengatakan, perusahaan yang dimaksud adalah PT Sung Chang. Pembayaran THR disepakati pada 15 Juli mendatang. “Tapi sebelumnya, gaji bulanan diberikan tanggal 10,” ungkap Harjanto, Jumat (3/7/2015).

Harjanto memaparkan, manajemen PT Sung Chang khawatir akan banyak karyawan yang izin tidak masuk dengan berbagai alasan jika THR dibayarkan H-7 lebaran. Hal itu bisa membuat target produksi perusahaan tidak tercapai. “Mereka lalu ambil kesepakatan untuk mundur saja,” katanya.

Advertisement

Harjanto lalu menguraikan, sudah ada banyak perusahaan yang mengisi surat pernyataan kesanggupan membayar THR pada H-7 lebaran. Beberapa diantaranya bahkan berjanji membayarkannya lebih cepat. Misalnya saja PT Putra Patria Adikarsa yang menjamin karyawannya menerima THR pada pekan ini saat mengikuti sosialisasi, Senin (29/6/2015) lalu. “PT JMI juga menyatakan mau bayar tanggal 3 Juli,” ujarnya.

Kepala Bidang HIPTK Dinsosnakertrans Kulonprogo, Ika Rusita menegaskan, pembayaran THR memang dibatasi paling lambat H-7 lebaran. Namun, selama ada kesepakatan antara manajemen perusahaan dan karyawan, jadwalnya bisa dimajukan maupun sebaliknya. “Tidak masalah selama ada  kesepakatan,” ucapnya.

Ika menambahkan, tahun lalu pihaknya juga tidak menerima laporan keterlambatan pembayaran THR. Begitu pula mengenai jumlah yang harus diterima karyawan. “Ada yang bayarnya lebih dari H-7 tapi sudah ada kesepakatan,” kata dia.

Advertisement

Pantauan pembayaran THR akan terus dilakukan hingga H-1 lebaran. Dinsosnakertrans Kulonprogo juga membuka posko pengaduan untuk memfasilitasi laporan masyarakat terkait penyimpangan dalam pembayaran THR. “Tim monitoring THR memantau perusahaan besar dan menengah. Kalau perusahaan kecil, kami ambil sampelnya saja,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif