Jogja
Sabtu, 4 Juli 2015 - 10:21 WIB

PERAMPOKAN MINIMARKET : Berbekal Rekaman CCTV, Komplotan Perampok Minimarket di Sleman Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Perampokan minimarket di Sleman terungkap berkat rekaman CCTV. Komplotan perampok itu tertangkap

Harianjogja.com, SLEMAN – Unit Jatanras, Sub Direktorat I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda DIY menangkap empat orang pelaku perampokan minimarket, Rabu (2/7/2015). Petugas masih memburu tiga anggota komplotan yang sangat meresahkan masyarakat terutama penjaga minimarket itu.

Advertisement

Empat tersangka tersebut adalah MRF, 19, CTP, 28, AEP, 24, ketiganya warga Babarsari, Tambakbayang, Caturtunggal, Depok, Sleman dan satu pelaku lainnya FS, 24, warga Poh Ruboh RT 02 RT 52 Condongcatur, Depok, Sleman.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Hudit Wahyudi menjelaskan, keempat tersangka ditangkap secara berurutan setelah diselidiki dari hasil pengamatan CCTV sejumlah minimarket yang menjadi korban serta keterangan saksi.

“Setelah kami temukan alat bukti yang cukup, opsnal melakukan penangkapan keempat tersangka,” kata Hudit di Mapolda DIY, Jumat (3/7/2015).

Advertisement

Ia menambahkan, pengembangan penyidikan keempatnya, masih ada tiga pelaku lain yang kini ditetapkan sebagai buron. Total komplotan berjumlah tujuh orang yang merampok di beberapa minimarket wilayah DIY. “Tiga lainnya masih kami buru,” ujar dia.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menambahkan, komplotan perampok ini mengakui telah beraksi di tiga minimarket di DIY. Antara lain di minimarket Kalasan Sleman pada 17 Oktober 2014 serta minimarket di Jalan Solo Km 13,5 Tirtomartani, Kalasan, Sleman pada 3 Januari 2015. Selain itu satu TKP lagi yaitu minimarket di Jalan Parangtritis Km. 4 Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul.

Barang bukti kejahatan yang digunakan para tersangka terdiri atas sepasang sepatu warna hitam, satu jaket warna biru. Kemudian dua sepeda motor Yamaha Mio warna putih dan Honda Beat warna hitam serta helm. Tak hanya itu, pihaknya juga menyita dua bilah pedang dan golok yang digunakan untuk menakuti korban saat merampok. “Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terangnya.

Advertisement

Adapun para tersangka, kata Hudit, memiliki peran yang berbeda saat beraksi. Otak dari perampokan selalu dipegang oleh tersangka MRF. Ia juga yang melakukan penodongan terhadap korban, penjaga minimarket dengan pedang yang dibawa yang dibantu oleh tiga pelaku lain yang masih buron.

Sedangkan tiga tersangka lain, CTP, AEP dan FS bertugas mengawasi situasi sekitar luar minimarket. Ketiganya memberikan tanda kepada pelaku lain yang masuk ke dalam minimarket. Saat masuk, tersangka menutupi kepala dengan helm agar wajahnya tidak terekam CCTV.

“Kasus ini kami kembang lagi kemungkinan ada TKP lain. Kami imbau kepada pemilik minimarket untuk meningkatkan kewaspadaan,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif