Jogja
Kamis, 9 Juli 2015 - 11:20 WIB

SABDA RAJA JOGJA : Permohonan Pencabutan Ganti Nama Dikabulkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Raja Kraton Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X di dampingi Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas (dua kanan di Dalem Wironegaran, Jogja, Jumat (8/5/2015). Pertemuan dengan puluhan perwakilan masyarakat Jogja tersebut Sultan HB X menjelaskan lebih terperinci tentang Sabda Raja dan Dawuh Raja beberapa waktu lalu. (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Sabda Raja Jogja mengenai pencabutan permohonan penggantian nama HB X diputus di PN.

Harianjogja.com, JOGJA-Permohonan pencabutan penggantian nama Raja Kraton Jogja Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (8/7/2015). Putusan ini mengakhiri perkara penggantian nama Sultan HB X.

Advertisement

Seperti yang diketahui Sultan HB X bergelar Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwana Senapati-ing-Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Sadasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat mendaftarkan permohonan penggantian nama menjadi Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati-ing-Ngalaga Langgeng ing Bawana, Langgeng, Langgeng ing Tata Panatagama

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 10.05 WIB dipimpin oleh hakim tunggal Sumedi, tanpa dihadiri Sultan HB X sebagai pemohon maupun GKR Condrokirono putri kedua yang menjadi kuasanya.

Sumedi menuturkan Sultan HB X melalui kuasanya GKR Condrokirono telah mendaftarkan permohonan penggantian nama ke PN Jogja dengan nomor register 75/PDT/2015/PNYK tertanggal 17 Juni 2015.

Advertisement

Sidang perdana ditentukan pada 1 Juli 2015, namun pemohon tidak datang ke persidangan sekalipun sudah dipanggil.

“Justru pada 6 Juli lalu pemohon melalui GKR Condorkirono melayangkan surat pencabutan permohonan penggantian nama,” kata Sumedi.

Dijelaskannya, mempertimbangkan surat itu dan pencabutan perkara hak pemohon yang dilindungi oleh hukum maka hakim mengabulkan pencabutan perkara ini.

Advertisement

“Dengan begitu perkara permohonan ini selesai dan memerintahkan kepaniteraan untuk mencoret permohonan di register perkara,” ujarnya.

Kendati demikian, pemohon tetap dikenai hukuman berupa pembayaran biaya perkara sebesar Rp266.000.

Humas PN Jogja Ikhwan Hendrato mengungkapkan melalui pembacaan putusan maka perkara ini ditutup. “Perkata ini sudah selesai secara administrasi dan kalau mau didaftarkan lagi berarti masuk perkara baru,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif