Jogja
Selasa, 28 Juli 2015 - 09:20 WIB

CALO PENERIMAAN BRIGADIR : Begini Modus yang Dijalankan Pelaku

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Calo penerimaan Brigadir Polri merupakan mantan Wakil Kepala RS Bhayangkara Ditangkap

Harianjogja.com, SLEMAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap Wakil Kepala RS Bhayangkara Polda DIY (non-aktif), Rizal Syam Pohan, 42, setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 18 Juni 2015. Rizal terlibat kasus percaloan penerimaan Brigadir Polri dengan meminta uang ratusan juta rupiah kepada korban.

Advertisement

Modus yang digunakan, Rizal mengaku bisa memasukkan anak korban, Muhammad Dwi menjadi Brigadir Polri di Polda DIY. Tetapi memberi syarat agar korban menyerahkan uang sebesar Rp150 Juta. Uang itu dengan dalih akan digunakan sebagai administrasi dan fee sukses. Bahkan Rizal menjanjikan jika anak korban tidak lolos dalam tes penerimaan Brigadir, uang akan dikembalikan 100%.

Korban yang tertarik menggunakan jalan pintas pun bersedia menuruti syarat tersebut. Tetapi lebih dahulu membuat kesepakatan dengan menyerahkan Rp75 Juta kepada tersangka. Transaksi dibuktikan kwitansi serah terima yang sisanya akan dibayar di kemudian hari.

Adapun transaksi itu dilakukan secara tunai di RS Bhayangkara Polda DIY pada 22 April 2014 sekitar pukul 15.00 WIB. Tetapi saat hasil akhir seleksi diumumkan, nama anak korban tidak lolos. Korban bermaksud meminta uang yang telah diserahkan tapi tersangka tak mau mengembalikan. Uang yang diberikan korban seluruhnya telah habis untuk kepentingan tersangka.

Advertisement

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Hudit Wahyudi selain pelapor Murtijah, masih ada tiga korban lainnya yang melaporkan tersangka dalam kasus yang sama. Ketiga korban merupakan peserta seleksi penerimaan Brigadir pada tahun-tahun sebelumnya. Disinyalir praktek yang dilakukan Rizal berjalan cukup lama. Tersangka meminta uang pelicin kepada para korban dengan nominal berbeda namun selalu mencapai ratusan juta rupiah. Tetapi penyidik baru mendapatkan bukti material secara sah dari korban Murtijah.

“Tiga LP lainnya kejadian 2013, tapi masih kekurangan alat bukti. Ada empat korban dan yang tiga belum terbukti,” imbuhnya.

Meski telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tapi Rizal belum dipecat. Ia masih sebagai PNS Polda DIY. Alasannya, kata Hudit, proses pemeriksaan dan putusan akan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda DIY setelah penyidikan pidana selesai.

Advertisement

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda DIY juga menangkap seorang Perwira Polda DIY, Kompol Lilik Setiono karena terlibat sebagai calo penerimaan PNS Polri. Meski demikian, menurut Hudit, kasus Rizal tidak berkaitan dengan Lilik Setiono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif