Jogja
Selasa, 28 Juli 2015 - 21:20 WIB

KASUS KORUPSI JOGJA : Dua kasus Korupsi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Beberapa siswa mengikuti sosialisasi anti korupsi di dalam bus pembelajaran KPK yang diparkirkan di halaman SMA Negeri 1 Pengasih, Kulonprogo, Selasa (12/5/2015). (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Kasus Korupsi Jogja dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Harianjogja.com, JOGJA-Dua kasus dugaan korupsi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja pekan lalu.

Advertisement

Berkas yang dilimpahkan, yakni kasus dugaan korupsi dana bergulir Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan (PEW) 2012-2013 yang melibatkan tersangka Sutarto, staf Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Jogja dan kasus dugaan korupsi proyek pergola yang melibatkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jogja Irfan Susilo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suryadi, dan seorang rekanan bernama Hendrawan.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja Aji Prasetya mengatakan saat ini sedang dilakukan penyusunan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut. “Sudah dilimpahkan setelah Lebaran kemarin dan sedang menunggu penetapan jadwal sidang,” ujarnya, Senin (27/7/2015).

Keempat tersangka, imbuhnya, masih ditahan semenjak berkas dinyatakan P21.

Advertisement

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jogja Ikhwan Hendrato membenarkan dua berkas tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Secepatnya akan masuk persidangan,” imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir PEW, Kejari Jogja menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp178 juta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY 2013.

Sementara, dalam kasus pergola, penyidik menemukan bukti penyimpangan berupa ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan spesifikasi dan pelanggaran proses lelang. Hanya Rp1 miliar yang dilelang terbuka dan sisanya dipecah menjadi puluhan tender senilai Rp180 juta melalui penunjukan langsung.

Advertisement

Jumlah rekanan mencapai 30 dan tersebar di 36 titik pembangunan. Berdasarkan perhitungan jaksa, negara dirugikan Rp700 juta dalam kasus ini.

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Korupsi Jogja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif