Jogja
Sabtu, 1 Agustus 2015 - 06:20 WIB

PEMDA DIY : Raperda Pembangunan Perumahan Disiapkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Pemda DIY tengah menyiapkan Raperda untuk mengatur pembangunan perumahan.

Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan mengatur pembangunan perumahan. Dalam rancangan tersebut juga salah satunya mengatur penyediaan fasilitas umum di kawasan perumahan.

Advertisement

“Naskah [raperda] sudah jadi tapi masih perlu penyempurnaan dan masukan,’ kata Subakri, selaku Kepala Seksi Permukiman, Bidang Perumahan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY, Jumat (31/7/2015)

Subakri mengaku pihaknya belum memiliki regulasi untuk melakukan pengawasan pembangunan perumahan, karena regulasi ada di pemerintah pusat, dan izin pembangunan perumahan ada di masing-masing kabupaten dan kota.

Komisioner Lembaga Ombudsman DIY, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Nur Wening mengatakan sebaiknya memang Pemda DIY membuat perda untuk menjamin ketersediaan fasilitas umum di perumahan. Karena sejauh ini, kata Wening, banyak pengembang yang tidak mematuhi ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah pusat.

Advertisement

“Sebaiknya memang ada perda khusus untuk mengawasi ketersediaan fasum di perumahan-perumahan,” kata Wening,

Menurut Wening, fasilitas umum seperti jalan, selokan, rumah ibadah, pemakaman, ruang terbuka hijau harus ada di kawasan perumahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukima di Daerah.

Ardhi, 31, salah satu penghuni perumahan di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul mengaku sejak menempati rumah, pihak pengembang tidak menyediakan selokan. Ia malah diminta untuk urun semen dan pasir untuk membuat selokan. Selain itu jalan masuk komplek perumahan pun sampai saat belum dihaluskan, serta kualitas bangunan tidak memuaskan. “Padahal perumahan sudah dihuni sekitar 40 kepala keluarga, sejak satu tahun lalu” kata Ardhi.

Advertisement

Padahal, kata Ardhi, janji pihak pengembang akan menyiapkan fasilitas umum ketika kapling sudah dihuni. Namun, setelah dihuni belum ada upaya perbaikan fasilitas umum. Ardhi mengaku sudah menuntut pihak pengembang, namun ia tidak memperoleh jawaban yang memuaskan. Ardhi bersama beberapa penghuni perumahan lainnya pun melaporkan kondisi yang dialaminya ke Lembaga Ombudsman.

Sekretaris Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Arief Budiono mengatakan sejauh yang dia ketahui Pemda DIY hampir tidak pernah menyentuh persoalan di perumahan baik perumahan yang ada di perkotaan untuk kalangan menengah ke atas atau perumahan di pedesaan untuk menengah ke bawah.

Hal itu, kata Arief, karena regulasi yang mengatur perumahan hanya ada dari pusat. Dengan adanya keluhan dari warga yang menghuni perumahan, menurut Arief, bisa menjadi pertimbangan DPRD untuk menanyakan langsung pada pemerintah pusat. “Bisa juga mendorong untuk menyusun perda,” ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif