Jogja
Sabtu, 1 Agustus 2015 - 10:20 WIB

PERDA MINOL : Dinilai Rancu, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman beralkohol (JIBI/Solopos/Dok)

Perda minol di DIY akan dibahas di DPRD pekan depan.

Harianjogja.com, JOGJA-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, hasil inisiatif Pemda DIY dinilai rancu. Rancangan peraturan tersebut sudah masuk dewan dan akan dibahas mulai pekan depan. (Baca Juga : LARANGAN MIRAS DI MINIMARKET : Hindari Konflik, Bir Boleh Dijual di Kafe)

Advertisement

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Zuhrif Hudaya mengatakan dewan sepakat untuk membahas raperda pengendalian minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan. Namun demikian, menurut Zuhrif seharusnya raperda itu dipecah menjadi dua, yakni raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan raperda pelarangan minuman oplosan.

“Seharusnya dipisah karena raperda itu memiliki subtansi yang berbeda.” Kata Zuhrif seusai rapat paripurna di DPRD DIY, Jumat (31/7/2015)

Zuhrif mengatakan pengendalian minuman beralkohol sudah jelas akan mengatur perizinan penjualan sampai pengendalian peredaran lintas kabupaten. Menurut dia, aturan itu nantinya tidak jauh berbeda dengan aturan yang diterapkan Kementrian Perdagangan, dimana minuman beralkohol hanya boleh dijual di hotel berbintang tiga sampai hotel bintang lima.

Advertisement

Sementara minuman oplosan, menurut Zuhrif, masih perlu kajian yang mendalam, termasuk kriteria yang dimaksud dengan oplosan. Apakah yang dimaksud oplosan itu mencampur bahan-bahan dalam alkohol yang kemudian bereaksi menjadi racun. Zuhrif meminta pansus raperda itu juga nantinya menginventarisir kembali minuman oplosan dengan menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Harus menelusuri jenis-jenis monuman oplosan yang mengandung racun,” ujar anggoota DPRD dari Komisi D ini.

Senada juga diungkapkan Ketua Fraksi Partai Golkar Janu Ismadi. Menurutnya, perlu ada pemahaman bersama maksud dari oplosan. Ia meyakini dalam rapat pandangan fraksi, pekan depan, akan ada berbagai masukkan untuk memperbaiki raperda pengendalian minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan tersebut.

Advertisement

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan sulit dihindari karena latar belakang DIY sebagai destinasi wisata, sehingga minuman beralkohol mudah diperjualbelikan.

Namun, Sultan menyatakan perlu ada pembatasan peredaran minuman beralkohol agar hanya dapat dikonsumsi di tempat-tempat yang diijinkan, dan tidak dikonsumsi oleh remaja mau pun anak-anak. “Sementara untuk minuman oplosan diperlukan pelarangan tegas, baik pelarangan produksi serta peredarananya,” kata Sultan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif