Jogja
Rabu, 12 Agustus 2015 - 17:20 WIB

PENDAFTARAN SISWA BARU : LBH Jogja Layangkan Somasi pada Sekolah Negeri di DIY

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pendaftaran siswa baru (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Pendaftraan siswa baru di DIY disoal oleh LBH Jogja. Lembaga ini melayangkan somasi terkait biaya pendaftaran siswa baru

Harianjogja.com, JOGJA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mengeluarkan somasi terbuka kepada seluruh sekolah negeri tingkat dasar dan menengah di DIY menyusul diterimanya aduan puluhan sekolah di DIY melakukan pungutan dengan kedok beragam, Selasa (11/8/2015).

Advertisement

Somasi terbuka yang dibacakan di Kantor LBH Jogja berisi perintah untuk menghentikan pungutan terhadap siswa baru dan mengembalikannya apabila sudah menerima, meminta pemerintah daerah di empat kabupaten dan kota DIY untuk menerbitkan surat edaran yang melarang pungutan sekolah bagi siswa baru, dan meminta kepada DPRD kabupaten, kota, dan provinsi untuk membentuk tim pengawas serta menindak tegas sekolah yang melakukan pungutan.

Sekretaris LSM Peduli Pendidikan Sarang Lidi Jogja Yuliani Putri Sunardi menerima puluhan aduan dari orangtua murid dari berbagai sekolah terkait pungutan tidak wajar yang berkedok uang seragam, uang pembangunan gedung, uang buku, dan sejenisnya.

Advertisement

Sekretaris LSM Peduli Pendidikan Sarang Lidi Jogja Yuliani Putri Sunardi menerima puluhan aduan dari orangtua murid dari berbagai sekolah terkait pungutan tidak wajar yang berkedok uang seragam, uang pembangunan gedung, uang buku, dan sejenisnya.

Ia menyebutkan beberapa sekolah di Bantul yang menarik pungutan tidak wajar, antara lain, SMAN 1 Pleret, SMAN 1 Bantul, SMAN 1 Pundong, dan SMPN 1 Sanden. Demikian pula Sleman, terdapat beberapa sekolah yang diindikasikan melakukan pungutan tidak wajar, yakni, SDN Purwobinangun Kalasan, SMPN 1 Berbah, SMPN 4 Depok. “Ini terjadi merata di lima kabupaten dan kota,” ujarnya.

Hanya saja, untuk tahun ini Jogja belum diadukan mengingat ada peraturan walikota (Perwal) yang menyatakan pembahasan dengan orangtua siswa dilakukan setelah tiga bulan masuk sekolah.

Advertisement

Dikatakannya, aduan-aduan ini menjadi dasar bagi LSM bersama-sama dengan LBH Jogja melakukan somasi terbuka.

Ketua Forum LSM DIY Benny Susanto menambahkan, beberapa sekolah di Jogja, Kulonprogo, dan Gunungkidul juga melakukan pungutan kepada siswa baru. “Ini berdasarkan data yang dimiliki Lembaga Ombudsman DIY,” imbuhnya.

Menurutnya, sekolah sudah memiliki dana dari pemerintah dalam bentuk BOS maupun BOSDA sehingga segala bentuk pungutan dilarang.

Advertisement

Kepala Divisi Ekonomi Sosial Budaya LBH Jogja Aditia Arief Firmanto mengatakan pungutan-pungutan yang dibebankan dari pihak sekolah kepada siswa baru telah melanggar beberapa ketentuan aturan perundang-undangan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, PP Nomor 17 Tahun 2010 yang diubah oleh PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, dan sebagainya.

“Aturan itu sudah jelas, jadi jika ada SD, SMP, SMA yang memungut dalam bentuk apapun terhadap siswa baru dilarang,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pungutan yang dilakukan kepala sekolah di DIY dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana maupun perdata.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pendaftaran Siswa Baru
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif