Jogja
Kamis, 27 Agustus 2015 - 15:20 WIB

40 Warga Sleman Gugat Amandemen UUD 1945

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Sebanyak 40 warga Sleman menggugat Amandemen UUD 2945

Harianjogja.com, SLEMAN – Sebanyak 40 warga yang menamakan diri sebagai Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia (LKRI) menggugat amandemen UUD 1945 yang merupakan hasil putusan MPR RI 1999-2004.

Advertisement

Sidang perdana gugatan rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Rabu (26/8/2015) kemarin tapi ditunda pada 30 September 2015 mendatang.

Gugatan perdata itu terdaftar di PN Sleman dengan nomor 125/PDT.G/2015/PN Smn. Dengan pemohon berjumlah 40 orang terdapat nama lengkap dan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Adapun tergugatnya antara lain mantan Ketua MPR Amien Rais serta 10 orang pejabat MPR periode 1999-2004. Mereka adalah, Hari Sabarno, Jusuf Amir Feisal, Ginandjar Kartasasmita, Kwik Kian Gie, HM Husnie Thamrin, Matori Abdul Djalil, HA Nasri Adlani, Sutjipto, KH Cholil Bisri dan Agus Widjojo. Arsip Negara juga turut diajukan sebagai tergugat.

Advertisement

Pengacara pemohon Syarifuddin P. Simbolon mengklaim sebanyak 40 orang yang terdaftar sebagai penggugat bisa mewakili seluruh rakyat Indonesia. “Ini atas nama seluruh rakyat Indonesia, kami menggunakan hak hukum melalui jalur gugatan perdata,” tegasnya di PN Sleman, Rabu (26/8/2015) kemarin.

Ia menilai amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR 1999-2004 sebagai perbuatan yang melawan hukum. Menurutnya, para tergugat tidak memiliki kewenangan mengubah atau menambah UUD 1945 dan menetapkan perubahan UUD 1945 selama empat kali yaitu tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Sehingga perubahan itu tidak sah dan harus dikembalikan ke UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945.

“Salah satu dampaknya seperti yang terjadi pada pasal 33 yang telah diamandemen. Apakah rakyat Indonesia merasakan manfaat bahwa kekayaan negara itu digunakan untuk kemakmuran rakyat? Tidak ada,” ucapnya.

Advertisement

Sidang di PN Sleman kemarin digelar sekitar pukul 10.30 WIB dengan Ketua Majelis Hakim Yanto, tapi tidak ada perwakilan tergugat yang datang. Dalam kesempatan itu Ketua Majelis Hakim Yanto menyatakan tergugat berada di Jakarta. Pihaknya telah melakukan pemanggilan melalui perwakilan PN Jakarta agar tergugat menghadiri undangan sidang gugatan di PN Sleman.

“Tetapi karena dalam gugatan alamat yang dicantumkan MPR RI, sementara para tergugat tidak lagi menjadi anggota MPR RI, sehingga surat itu ditolak,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, dari 11 tergugat hanya Amien Rais dan Hari Sabarno yang alamatnya tepat. Seperti tergugat Husnie Thamrin misalnya, surat yang dikirim sudah kembalikan, tapi menyatakan tak pernah menjadi anggota MPR. “Jadi ini perlu perbaikan agar panggilannya sah,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif