Jogja
Minggu, 30 Agustus 2015 - 08:20 WIB

MIRAS DI JOGJA : Tak Anggarkan Pengawasan Mihol, Pemda DIY Dianggap Tak Tegas

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Alat berat menghancurkan tumpukan miras Salatiga, Selasa (30/6/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Miras di Jogja dianggap kurang penindakan tegas, sebab Pemda DIY tidak menganggarkan pengawasan

Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) serta Larangan Minuman Oplosan, DPRD DIY menyatakan Pemda DIY kurang tegas dalam mengawasi peredaran mihol. Salah satu indikasinya, Pansus menilai Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) tidak punya anggaran pengawasan peredaran mihol.

Advertisement

“Saya kira ini menjadi masalah, Disperindagkop seharusnya bertanggungjawab mengawasi peredaran mihol sesuai aturan Kementrian Perdagangan,” kata Ketua Pansus, Huda Tri Yudiana, Jumat (28/8/2015).

Namun, Huda mengakui kondisi itu tidak sepenuhnya kesalahan Disperindagkop UKM, karena Pemda DIY belum mimiliki aturan pengawasan mihol. Raperda pengawasan mihol saat ini masih dalam pembahasan di Pansus DPRD DIY. Huda menyatakan, Pansus berupaya mempercepat raperda tersebut agar selesai pertengahan September mendatang.

Sampai kemarin dari 54 pasal yang tercantum dalam draf Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkoho serta Larangan Minuman Oplosan, baru 25 pasal yang selesai dibahas. Pansus terpaksa menunda pembahasan pasal 1 ayat 3 tentang definisi oplosan, karena masih belum ada kesepakatan di antara anggota pansus.

Advertisement

“Batasan oplosan masih debatable [bisa diperdebatkan], pansus sepakat menunda pembahasan pasal 1 dan akan dibahas kembali diakhir,” kata Huda.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Disperindagkop dan UKM DIY, Eko Witoyo mengakui di intansinya tidak punya anggaran khusus pengendalian dan pengawasan mihol. Menurutnya, selama ini pengawasan mihol di minimarket yang sudah dilarang itu masuk dalam program pengawasan barang dan jasa secara keseluruhan.

“Anggaran khusus tidak ada tapi kami menggunakan dana insidentil jika sewaktu-waktu ada laporan dari masyarakat untuk mengawasi minimarket yang menjual mihol,” kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan, jika perda mihol sudah ada, pihaknya segera menganggarkan dana pengawasan peredaran mihol. Eko menyatakan semua minimarket saat ini dilarang menjual minuman beralkohol sesuai Permendag Nomor 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Mihol.

Selain itu Permendag Nomor 6/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 20. “Intinya melarang peredaran mihol golongan A di minimarket,” kata dia.

Sementara di Supermarket dan Hypermarket, menurut Eko, masih dibolehkan dengan ijin khusus dari Kemendag, yakni Surat Keterangan Pengecer Golongan A (SKT A). Mihol golongan A, di antaranya bir, Brem Bali, dan minuman berkarbonasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif