Jogja
Senin, 31 Agustus 2015 - 18:20 WIB

MINIMARKET TAK BERIZIN : Satu Ditutup Paksa, Lainnya Menyusul

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (collegeguild.org)

Minimarket tak berizin di Jogja ditutup paksa

Harianjogja.com, JOGJA-Minimarket berjejaring di Jogokaryan dipastikan berhenti beroperasi awal September menyusul dilayangkannya surat peringatan (SP) tiga dari Dinas Ketertiban (Dintib) Jogja pekan lalu.

Advertisement

Kepala Seksi (Kasi) Operasi Dintib Jogja Bayu Laksmono mengatakan setelah ada putusan bersalah dari pengadilan, maka toko modern wajib ditutup oleh pemiliknya.

“Kami sudah melakukan prosedur melayangkan SP tiga kali dan belum digubris, maka dipastikan kami yang akan menutupnya sendiri,” ujarnya baru-baru ini.

Dijelaskannya, SP satu sampai tiga dilayangkan berturut-turut selama tujuh hari kerja dan seharusnya pemilik usaha memiliki iktikad baik untuk menutup sendiri saat surat peringatan ketiga diterima.

Advertisement

Penutupan paksa, kata Bayu, dilakukan setelah kajian dan telah dilakukan dan surat perintah ditandatangani langsung oleh wakil walikota.

Ia menjabarkan, selain toko modern di Jogokaryan, terdapat tujuh usaha serupa yang sedang dalam proses penghentian operasional karena tidak memiliki izin gangguan atau HO.

Diuraikannya, toko modern berjejaring di Rejowinangun, Pandeyan, Jalan Kolonel Sugiyono, dan Jalan Parangtritis sedang dalam proses pemanggilan. Sementara, usaha yang berada di Jalan Batikan sudah diberi SP tiga, Jalan Cendana memasuki SP dua, dan Jalan Patangpuluhan menerima SP satu pasca putusan pengadilan.

Advertisement

Mereka, tuturnya, tidak dapat mengantongi HO karena terganjal Peraturan Walikota (Perwal) No.79/2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket di Jogja yang berisi jumlah toko berjejaring dibatasi 52 unit dan sudah terpenuhi sejak 2009.

Wakil Walikota Jogja Imam Priyono siap mengeksekusi penutupan minimarket berjejaring tak berizin. “Saya hanya menunggu telaahnya masuk dan siap tanda tangan,” ucapnya.

Diungkapkannya, keputusan eksekusi berada di tangannya mengingat Walikota Jogja sudah melimpahkan kelanjutan persoalan ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif