Jogja
Selasa, 1 September 2015 - 05:20 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : Kraton Minta Semua Perdais Segera Disahkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kraton Jogja (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Keistimewaan DIY untuk Perdais diharapkan segera disahkan.

Harianjogja.com, JOGJA-Tepat tiga tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY disahkan 31 Agustus 2012 lalu. Namun keistimewaan DIY belum berjalan sepenuhnya. Bahkan Pemda DIY dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY baru menyelesaikan dua dari lima Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais).

Advertisement

Tiga raperdais, yakni tentang Kebudayaan, Pertanahan, dan Tata Ruang, belum juga dibahas. Kerabat Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto mendesak dewan dan Pemda DIY segera menyelesaikan tiga raperdais.

“Kapan bahas [raperdais] meneh. Ojo mundur-mundur terus, ora rampung-rampung,” katanya di DPRD DIY, Senin (31/8/2015)

Menurut Hadiwinoto semua raperdais semestinya sudah selesai dibahas oleh anggota dewan periode 2009-2014. Namun hanya karena dalam perdais induk terdapat kata-kata provinsi sehingga tertunda-tunda, untuk penyesuaian karena DIY tidak lagi menggunakan klausul provinsi.

Advertisement

Pihak Kraton juga diakui Hadiwinoto sempat mengikuti pembahasan raperdais itu, bahkan sampai mengawal ke Jakarta. Semestinya, menurut dia, sudah selesai dibahas oleh dewan periode sekarang di awal masa kerjanya.

“Mbok nyambut gawe sing cepet dituntaske,” ujarnya.

Adik Sri Sultan Hamengku Buwono ini menyarankan dua raperdais yang bisa didahulukan dibahas. Kedua raperdais itu tentang kebudayaan dan tata ruang. Untuk pertanahan, kata dia, Kraton sudah jelas sebagai subyek hukum hak milik mengenai keberadaan Sultan Ground (SG). Maka, saat ini pun proses pendataan SG sudah dilakukan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif