Jogja
Kamis, 3 September 2015 - 15:18 WIB

KASUS MIRAS JOGJA : Seorang Anggota Satpol PP Mabuk di Komplek Kepatihan, Sempat Memaki Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kasus miras Jogja dilakukan oleh seorang oknum satpol PP di kompleks Kepatihan

Harianjogja.com, JOGJA-Kepolisian Sektor Danurejan mengamankan oknum pegawai negeri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY yang kedapatan tengah menenggak minuman keras di sekitar kantor pos penjagaan, Komplek Kepatihan, Selasa (1/9/2015) malam.

Advertisement

Bahkan menurut informasi, oknum berinisial AAT, 49, warga Suryatmajan, Danurejan, Jogja, itu juga sempat memaki polisi. Kapolsek Danurejan, Komisaris Polisi Sukar membenarkan kejadian tersebut.

Sukar mengatakan AAT diamankan dari Kepatihan sekitar pukul 22.00 WIB, setelah kedapatan menenggak miras oleh polisi yang sedang berpatroli malam. AAT sempat dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan, “Semalam sudah selesai, prosesnya pembinaan,” kata Sukar.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Satpol PP DIY, Agus Sujarwo mengakui pihaknya mendapat informasi anggota Satpol PP DIY yang diamankan polisi. Namun yang dia ketahui, AAT mabuk luar pagar dekat pos penjagaan pintu timur Kepatihan. “Bukan di dalam Komplek Kepatihan, posisinya diluar pagar,” kata dia di kantornya.

Advertisement

Menurutnya, saat diamankan AAT tidak sedang dalam bertugas, melainkan sedang nongkrong, karena AAT adalah staf di bagian pengamanan dan pengawalan, yang tidak memiliki tugas jaga malam. “Kebetulan rumahnya juga dekat daerah situ,” ujar Agus.

Terpisah, Kepala Satpol PP DIY Bambang Budi Istiarjo menegaskan akan melakukan tindakan tegas bilamana anggotanya itu terbukti melakukan pelanggaan. Namun, sebelum membina pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pembinaan secara lisan maupun pembinaan secara tertulis.

Bambang yang dihubungi mengaku masih berada di Bali dalam rangka kunjungan kerja tentang miras oplosan bersama DPRD DIY menyayangkan apa yang dilakukan anggotanya. Menurut dia, sebagai petugas pamong praja yang seharusnya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Miras, namun yang dilakukan justeru tidak patut untuk dijadikan sebagai panutan.

Advertisement

“Apapun alasannya tetap tidak dibenarkan seorang petugas Satpol PP sampai bertindak begitu, sangat disayangkan sekali,” uca dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif