Jogja
Kamis, 3 September 2015 - 13:20 WIB

PENDIRIAN TOWER : Warga Kradenan Tolak Tower Seluler

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tower BTS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pendirian tower di Kradenan menuai protes.

Harianjogja.com, SLEMAN-Pendirian base transceiver station (BTS) atau tower seluler di dekat pemukiman penduduk kembali menuai protes. Kali ini giliran warga Dusun Kradenan, Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping yang turun tangan menentang pendirian tower di daerah mereka.

Advertisement

Penentangan pembangunan tower di Dusun Kradenan sebenarnya bukan pertama kalinya. Tercatat sudah enam kali warga berhasil menggagalkan pihak pengembang untuk mendirikan tower. Warga juga sudah merekomendasikan titik strategis untuk dibangun tower namun tak diikuti pengembang. Hingga yang terakhir ini, warga sudah tak mampu menghalangi pembangunan hingga akhirnya tower berdiri.

Sebenarnya keberadaan tower membawa manfaat baik bagi warga dalam bidang komunikasi. Namun yang dipermasalahkan adalah proses perizinan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Dalam prosesnya, warga merasa tidak mendapat sosialisasi dan menyetujui pendirian menara tersebut.

“Saya tidak punya tanah di dekat tower tapi nama saya tercantum [pada surat persetujuan] seolah-olah menyetujui. Dalam peta bidang nomor empat pemiliknya Agus, ya saya. Padahal [tanah] sudah saya jual. Enggak tahu kenapa masih ada nama saya,” kata salah satu warga Kradenan RT4/RW17, Agus Sartono, Rabu (2/9/2015). Sepengetahuannya, sosialisasi dari pihak pengembang selalu mendapat penolakan warga. Tanda tangan yang terbubuh dalam surat persetujuan juga hasil door to door yang dilakukan tim sukses tower.

Advertisement

Selain perizinan, warga juga mempermasalahkan letak bangunan yang dekat dengan pemukiman warga. Bahkan bangunannya berdekatan dengan SD Banyuraden. “Kalau ada apa-apa seperti tower ambruk tentu membahayakan. Orangtua siswa akan khawatir,” imbuhnya.

Warga lain yang memiliki tanah dekat tower, Abudarin, juga mempertanyakan mengapa izin bisa sampai keluar padahal belum mendapat persetujuan warga. “Mereka itu sudah kantongi IMB [Izin Mendirikan Bangunan] lho. Kok bisa. Warga minta tower itu dirobohkan saja,” ujarnya saat mengadu ke Komisi A DPRD Sleman sebelum akhirnya melakukan demo.

Atas masalah tersebut, langkah pertama yang dilakukan adalah mengadu ke DPRD Sleman. Langkah kedua membawa kasus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Advertisement

Komisi A yang menerima aduan tersebut akan segera memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembangunan tower seluler ini. Anggota Komisi A juga langsung mengecek ke lokasi Dusun Kradenan usai menerima laporan dari warga. Disitu ditemukan bangunan tower yang sudah berdiri. “Kami sudah tinjau ke lokasi tapi akan cermati dulu proses perizinannya [tower]. Kami minta jangan beroperasi dulu sebelum jelas semuanya ,” kata salah satu anggota Komisi A DPRD Sleman, Suwarno.

Usai mengadu ke DPRD, sekitar 20 warga yang datang menggunakan bus tersebut melanjutkan aksi demonstrasi di tempat tinggal mereka. Warga menggelar aksi unjuk rasa di dekat tower, memprotes pengembang yang nekat mendirikan tower meski tidak disetujui warga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif