Jogja
Jumat, 4 September 2015 - 12:20 WIB

NARKOBA SLEMAN : Pengedar Simpan Pil Koplo di Balik Tumpukan Genteng

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Narkoba Sleman untuk cara penyimpanan pengedar makin beragam.

Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang pengedar narkoba jenis psikotropika menyimpan pil koplo di balik tumpukan genteng untuk mengelabui petugas. Tetapi pria bernama Wahyu, 23, yang juga bekerja sebagai operator gondola itu berhasil ditangkap di rumahnya di Gowongan, Jetis, Kota Jogja, Rabu (2/9/2015).

Advertisement

Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan, penangkapan Wahyu berawal dari informasi terkait adanya transaksi dalam jumlah besar pil koplo riklona dalam jumlah besar. Pihaknya lalu menggerebek rumahnya, namun tersangka mengelak tuduhan tersebut. Petugas sempat kesulitan mencari barang bukti setelah lama menggeledah rumahnya. Aksi petugas sempat menjadi tontonan masyarakat Gowongan. Tetapi membuahkan hasil ketika melihat tumpukan genteng di rumah tersangka. Dibalik tumpukan genteng itu petugas menemukan bungkus rokok berisi barang bukti pil koplo.

“Ada empat butir pil riklona yang kami temukan dalam tumpukan genteng. Kami sempat lama mencari,” ungkap Angga, Kamis (3/9/2015).

Tersangka pun digelandang ke Mapolres Sleman. Hasil pemeriksaan tersangka telah menjual ribuan pil koplo kepada para pengguna narkoba. Ribuan pil koplo yang baru saja dibeli telah dibawa temannya yang kini tengah diburu petugas. Pada dua pekan yang lalu juga membeli pil koplo dari salah satu bandar dengan harga Rp2,6 juta sebanyak 200 butir. “Kalau itu sudah laku terjual menurut pengakuan tersangka,” ujarnya.

Advertisement

Panit Resnarkoba Polres Sleman Ipda Budi Karyanto menambahkan, dalam keseharian tersangka bekerja sebagai operator gondola atau alat angkat berat di salah satu proyek bangunan skala besar di Kota Jogja. Selain mengedarkan, ia juga mengonsumsi pil koplo itu dengan alasan agar selalu kuat dalam bekerja.

“Pil itu juga dijual ke para pekerja bangunan teman-teman mereka. Mengakunya baru dua bulan jualan [pil koplo],” imbuhnya.

Hasil tes urin, tersangka dinyatakan positif. Ia kini ditahan di Polres Sleman karena dinilai melanggar Pasal 62 jo 60 UU 5/1997 tentang psikotropika.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif