Jogja
Minggu, 13 September 2015 - 16:20 WIB

TNI AU : Penggunaan Drone Diwaspadai

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi drone untuk selfie (Fastcompany.net)

TNI AU mewaspadai penggunaan pesawat awak.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) lewat Pangkalan Udara (Lanud) Adisutjipto mewaspadai penggunaan pesawat tanpa awak yang akrab disebut drone. Mengingat, saat ini drone mulai ramai digunakan dalam kegiatan pemotretan, atau perekaman video.

Advertisement

Drone yang dapat terbang pada ketinggian tertentu dengan kontrol dari manusia, dengan bantuan ‘smartphone’ ini, kini dinilai membantu sejumlah bidang profesi dan hobi.

Kepala Dinas Operasional Lanud Adisutjipto, Letkol Penerbang Bonang Bayu Aji Gautama pada Jumat (11/9/2015) mengungkapkan, semakin maraknya penggunaan drone, membuat Pemerintah Republik Indonesia menyusun Peraturan Menteri Perhubungan No.90/2015 yang mengatur tentang izin pengoperasian dan penggunaan drone sekalipun untuk keperluan jurnalistik atau pemetaan.

Pasalnya, di ruang udara, ada wilayah yang masuk dalam ‘restricted area’, ‘prohibited area’. Pada titik tersebut, batas ketinggian menerbangkan drone maksimal 500 kaki (150 meter).

Advertisement

“Pengendalian untuk penjualan belum ada yang mengatur itu, masih dijual bebas, kita tidak membatasi pengembangan teknologi. Namun saat ini produksi drone sudah dilengkapi chip khusus yang mengendalikan ketinggian drone,” ungkapnya.

Chip yang dikendalikan dengan satelit ini, akan membuat drone turun secara otomatis. Apabila drone terbang di wilayah terlarang atau sudah mencapai ketinggian tertentu.

Salah satu warga Gunungkidul pemilik drone yang dijumpai terpisah, Ganef Dwi Yudono mengaku membeli drone secara bebas di Jogja.

Advertisement

Mengenai aturan menerbangkan drone yang berlaku, Ganef mengaku paham. Meski demikian, kapatuhan dan kemauan menerapkan aturan tersebut kembali kepada setiap individu. Ia menjelaskan adanya pembatasan penggunaan ruang udara dengan aturan menteri itu dibuat agar drone tidak disalahgunakan.

“Saya sendiri menggunakan drone untuk kebutuhan mengembangkan hobi fotografi, tapi saya tahu tentang aturan tersebut,” ucapnya Sabtu (12/9/2015).

Ia menilai aturan itu wajar, mengingat adanya berbagai potensi penyalahgunaan. Namun ia berharap dengan munculnya aturan tersebut tidak menghambat kreativitas anak dalam negeri yang ingin mengabadikan foto atau video menggunakan drone.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif