Jogja
Selasa, 15 September 2015 - 17:20 WIB

PHK KARYAWAN DI JOGJA : Gelombang PHK Mulai Terjadi, Apa Tindakan Pemerintah?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demonstrasi buruh (Dok/JIBI/Solopos)

PHK karyawan di Jogja mulai terjadi, ABY mempertanyakan tanggapan Pemerintah

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah dinilai tidak siap menghadapi masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi  di sektor industri. Pasalnya, tidak ada program atau pendampingan bagi buruh yang terkena PHK.

Advertisement

Ketua Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengatakan, pihaknya baru mengantongi data jumlah karyawan yang terkena PHK di DIY lebih dari 200 orang. Jumlah tersebut kemungkinan bisa terus bertambah seiring dengan belum membaiknya kondisi ekonomi saat ini. Dia menyebut, industri yang melakukan PHK terjadi di sektor pertekstilan dan industri pengolahan plastik.

“Jumlah yang terkena PHK itu sesuai dengan basis data keanggotaan kami. Kami masih belum mendata PHK yang terjadi di sektor informal,” ujar Kirnadi kepada Harian Jogja, Senin (14/9/2015).

Advertisement

“Jumlah yang terkena PHK itu sesuai dengan basis data keanggotaan kami. Kami masih belum mendata PHK yang terjadi di sektor informal,” ujar Kirnadi kepada Harian Jogja, Senin (14/9/2015).

Menurut Kirnadi, pemerintah daerah tidak memiliki sensitivitas terhadap buruh yang terkena PHK. Hal itu terjadi karena tidak ada pengawasan yang dilakukan pemerintah terkait pemenuhan hak-hak buruh yang di PHK. Pemerintah juga tidak melakukan inventarisasi hambatan ekonomi yang terjadi di sektor industri sehingga berdampak pada terjadinya PHK.

“Kalaupun jalan PHK yang diambil, pemerintah seharusnya mengawasi pemenuhan hak-hak mereka yang di PHK. Tetapi, pemerintah tidak proaktif apakah pekerja mendapatkan haknya atau belum? Pemerintah juga tidak memberikan solusinya. Pemerintah tidak melakukan itu,” kritiknya.

Advertisement

“Pos anggaran tersebut bisa dibuat menjadi program pemberdayaan mereka yang terkena PHK. Tapi, pemerintah tidak memiliki ide penyelamatan buruh yang terkena PHK,” kata dia.

Saat ini, ABY terus melakukan advokasi terhadap buruh dan karyawan yang terkena PHK. Hal itu dilakukan agar hak-hak mereka setelah di PHK dapat diterima sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. Menurutnya, pemerintah seharusnya  memberdayakan mereka yang terkena PHK agar bisa produktif.

“Pekan ini kami akan menyampaikan usulan penyelamatan buruh yang terkena PHK kepada pemerintah setempat,” ujarnya.

Advertisement

Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Buntoro mengatakan, kondisi saat ini bagai buah simalakama bagi sejumlah sektor industri. Dia berharap, masing-masing pihak, pekerja dan pengusaha, untuk saling memahami menyikapi situasi saat ini. “Untuk itu, jalin komunikasi dua arah. PHK itu jalan terakhir, dan kedua belah pihak harus saling memahami,” katanya.

Adapun pelaksana tugas harian (Plh) Kepala Dinas Ketenagakerjaan DIY Sulistyo mengakui, jika posisi pemerintah hanya sebagai mediator. Dia juga berjanji akan terus mengawasi pemenuhan hak-hak buruh yang harus dipenuhi sesuai UU Ketenagakerjaan.

“Satu sisi hal buruh untuk mendapatkan kesejahteraan harus dijaga, di sisi lain perusahaan juga harus tetap beroperasi. Ini harus dipahami bersama,” harap Sulistyo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif