Jogja
Jumat, 2 Oktober 2015 - 09:20 WIB

PENYELUNDUPAN SLEMAN : Pelaku Ubah Kargo Udang Segar Jadi Lobster

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Badan Karantina Ikan menunjukkan lobster yang akan diselundupkan, Kamis (1/10/2015). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Penyelundupan Sleman berhasil digagalkan di Bandara Adisutjipto.

Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan menggagalkan penyelundupan 534 ekor lobster (panullirus sp) senilai Rp500 juta di Bandara Internasional Adisutjipto Jogja, Kamis (1/10/2015) pagi.

Advertisement

Pelaku memakai modus dengan mengubah izin kargo dari udang segar namun justru kotak barang diisi dengan lobster yang masih dikembangbiakkan untuk dikirim ke Singapura.

Penyidik Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Haryanto menilai penyelundupan itu diduga sebagai uji coba para pelaku. Kendati demikian, petugas karantina berhasil menggagalkan saat dua kotak lobster hidup itu sebelum memasuki area pemeriksaan X-Ray keberangkatan internasional sekitar pukul 05.00 WIB. Dua kotak warna putih yang mencurigakan dikeluarkan dari truk nopol H 1577 WA milik agen jasa pengiriman PT Sarana Darma Langgeng (SDL) bersama kotak ikan segar lainnya yang dinyatakan lolos pemeriksaan.

“Belum sampai di X-Ray, saat dibuka ternyata isinya lobster hidup,” terangnya saat ditemui di kantornya, Kamis (1/10/2015).

Advertisement

PT SDL itu dipakai jasanya oleh seorang eksportir bernama Herman warga Tempel, Sleman. Dalam membuat perizinan di Badan Karantina, pelaku membawa barang berupa udang segar sehingga mendapatkan dokumen izin perjalanan ikan segar. Meski demikian saat sudah memasuki area terminal keberangkatan internasional, barang itu diganti dengan lobster yang masih hidup.

Tindakan eskportir itu, lanjutnya, menyalahi aturan. Karena sesuai dengan Permen 1/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan Pasal 3 dinyatakan bahwa penangkapan losbter hanya boleh dilakukan dengan ukuran panjang karapas lebih dari delapan sentimeter atau berat di atas 200 gram dan tidak bertelur. Tetapi fakta yang dilakukan Herman, justru mengekspor ke Singapura lobster masih hidup dengan ukuran di bawah 200 gram. Rata-rata lobster memiliki berat 70 – 100 gram, paling besar berat 140 gram. Lobster itu masih produktif, tiap ekor diperkirakan masih mampu berkembangbiak hingga 50.000 ekor.

“Aturan itu untuk melestarikan spesies lobster yang hampir punah. Itu jelas bukan untuk dikonsumsi, tapi akan dikembangbiakkan di negara tujuan tersebut,” ungkapnya.

Advertisement

Petugas Karantina Ikan lainnya, Sunarto menambahkan, rencananya lobster itu dikirim ke Singapura memakai pesawat Air Asia pukul 08.30 WIB kemarin. Dengan penerimanya adalah Seng Seafood di Singapura. Ia memprediksi Singapura hanya sebagai jembatan pengembangbiakan. Kemungkinan setelah dikembangbiakkan, oleh negara tersebut akan diekspor lagi ke Taiwan sebagai negara konsumen terbesar lobster.

“Kita yang rugi, sana [Singapura] yang untung. Ini sama dengan mengorbankan jutaan calon induk losbter. Kalau dibiarkan akan punah,” tegasnya.

Lobster yang dikirim itu, harga di Indonesia minimal Rp40.000 per ekor. Adapun asal lobster diperkirakan dari kawasan pesisir selatan. Pengirim bernama Herman belum ditetapkan sebagai tersangka. Petugas akan melakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan. Jika tidak bersedia mendatangi pemanggilan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda DIY untuk menangkap paksa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif