Jogja
Sabtu, 3 Oktober 2015 - 12:20 WIB

PKL JOGJA DIGUGAT : Mediasi PKL-Eka Gagal

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Galang Koin untuk gugatan terhadap 5 PKL (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

PKL Jogja digugat untuk upaya mediasi gagal.

Harianjogja.com, JOGJA-Mediasi antara lima pedagang kaki lima (PKL) dan pengusaha Eka Aryawan yang digelar tim kuasa hukum Kraton, Jumat (2/10/2015) siang, gagal terlaksana. Eka tidak menghadiri mediasi tersebut dengan alasan kasus sudah bergulir ke pengadilan, sehingga harus diselesaikan secara hukum.

Advertisement

“Urusan ini sudah masuk pengadilan, sudah masuk proses hukum. Untuk apa mediasi ini kepentingannya,” kata Kuasa Hukum Eka Aryawan, Oncan Poerba saat dihubungi melalui telepon.

Oncan mengatakan siapapun tidak bisa mengintervensi proses hukum. Bahkan menurutnya, Sri Sultan Hamengku Buwono X pernah menyatakan tidak ikut campur dalam proses hukum dari kedua belah pihak. Ia mengaku proses mediasi sudah dilakukan berulang kali jauh sebelum pihaknya menempuh jalur hukum ke pengadilan. “Jadi untuk apa mediasi lagi,” ucap dia.

Advertisement

Oncan mengatakan siapapun tidak bisa mengintervensi proses hukum. Bahkan menurutnya, Sri Sultan Hamengku Buwono X pernah menyatakan tidak ikut campur dalam proses hukum dari kedua belah pihak. Ia mengaku proses mediasi sudah dilakukan berulang kali jauh sebelum pihaknya menempuh jalur hukum ke pengadilan. “Jadi untuk apa mediasi lagi,” ucap dia.

Ia juga mengklarifikasi bahwa kliennya tidak benar disebut hanya sekali bertemu dengan PKL. Oncan menegaskan setiap mediasi Eka Aryawan sering datang beberapa kali dalam mediasi yang digelar di Kelurahan, mediasi di Kecamatan Gondomanan. Bahkan mediasi di kantor Polsek Gondomanan 2013 lalu.

Mediasi di Kagungan Ndalem Pracimosono, Komplek Panitikismo, Kraton, kemarin, hanya PKL yang datang. Mereka adalah Sugiyadi, Sutinah, Suwarni, Agung, dan Budiono. Mereka tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, hanya kurang dari setengah jam bertemu dengan tim kuasa hukum Kraton, karena Eka tidak hadir. “Katanya pertemuan mau dijadwalkan ulang,” ucap Agung, salah satu PKL saat keluar dari ruang Kagungan Ndalem Pracimosono.

Advertisement

Namun kelima PKL membantah berjualan di lahan SG 73 meter persegi yang menjadi hak Kekancingan Eka. Bantahan itu sudah dibuktikan dengan pengukuran tanah secara manual pada 2013. Kelima PKL berkukuh tidak akan pindah jualan karena mereka sudah berjualan di lahan tersebut sejak 1960-an silam. Bahkan sudah turun temurun.

Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum Kraton Kanjeng Raden Tumenggung Nitinegoro tak ingin mengomentari pernyataan kuasa hukum Eka Aryawan. Ia mengaku hanya memediasi antara PKL dan Eka Aryawan secara pribadi tanpa didampingi kuasa hukum.

Nitinegoro mengatakan sebelum mediasi digelar, pihaknya sudah minta kesanggupan Eka dan yang bersangkutan siap dipertemukan. Selanjutnya pihak Kraton mengundang Eka secara resmi melalui surat pada 30 September. Surat itu pun diterima langsung oleh Eka.

Advertisement

Namun, Nitinegoro tidak mengetahui alasan Eka tidak menghadiri undangan tersebut. “Tanpa ada kabar, dihubungi teleponnya tidak aktif. Mungkin ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya.

Pria yang bernama asli Achiel Suyanto ini pun berencana memanggil Eka untuk kedua kalinya. Rencananya pertemuan antara PKL dan Eka akan kembali digelar pada Selasa (6/10) mendatang. Achiel mewanti-wanti undangan kedua tersebut merupakan undangan terakhir.

Jika undangan kedua nanti, Eka tidak hadir juga, Achiel mengaku upayanya sudah cukup. Pihaknya segera mengeluarkan rekomendasi atas polemik yang terjadi antara PKL dan Eka di lahan SG ke Penghageng Panitikismo, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto.

Advertisement

Achiel mengaku memang tidak memiliki hak dalam kasus tersebut, namun ia menyatakan Kraton perlu menjembatani antara kedua belah pihak karena isu tersebut membawa-bawa nama Kraton. “Kalau tidak ada itikad baik ya silahkan. Tapi akan merugikan diri sendiri,” tandas Achiel.

Terpisah, Ketua Dewan Kebudayaan Kota Jogja, Ahmad Haris Zubair berpendapat dalam kasus PKL dan Eka seharusnya bisa ditempuh dengan jalur musyawarah kekeluargaan. Menurutnya, Kraton sudah tepat mempertemukan kedua belah pihak. “Karena yang punya hak legal formal atas tanah [yang disengketakan] kan Kraton,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif