Jogja
Senin, 5 Oktober 2015 - 22:25 WIB

WISATA GUNUNGKIDUL : Pendirian Gazebo di Pantai Akan Dibatasi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wisata Gunungkidul terus ditambah fasilitas, salah satunya gazebo, namun pendirian gazebo akan dibatasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Kabupaten Gunungkidul, akan melakukan pembatasan terhadap pendirian gazebo di kawasan pantai.

Advertisement

Kabid Pengembangan Produk Wisata Disbudpar Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono pada Minggu (4/10/2015) mengatakan penataan dinilai mendesak untuk dilakukan agar keberadaan gazebo tidak menganggu keasrian obyek wisata. Penataan ini tetap diikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

Pendirian gazebo, jelasnya, memang memiliki tujuan yang bagus, yakni menunjang kenyamanan wisatawan saat berada di pantai. Namun begitu jika tidak diatur, nanti gazebo bisa didirikan di sembarang tempat.

“Informasi terakhir yang masuk, di kawasan obyek wisata Pantai Krakal ada gazebo berdiri di zona berbahaya. Gazebo itu berada di lokasi plakat zona larangan rawan longsor, saya pastikan, gazebo tersebut bukan pemerintah yang membangun, kami menduga justru dilakukan oleh masyarakat,” terangnya.

Advertisement

Menurut Harry, plakat zona berbahaya merupakan media peringatan bagi pengunjung untuk berhati-hati. Sengaja dipasang bukan untuk menakut-nakuti atau melarang kawasan itu untuk dilewati, namun agar semua pihak meningkatkan kewaspadaan.

Agar hal ini tidak terulang, pendirian gazebo, juga harus dikoordinasikan dengan pihak terkait agar terhindar dari kemungkinan terburuk.

Mengetahui rencana tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Heri Nugroho menyatakan mendukung gagasan dari Pemerintah Kabupaten. Dengan begitu, kenyamanan dan keamanan wisatawan yang berkunjung ke pantai bisa mendapat jaminan.

Advertisement

Menurutnya, penataan kawasan wisata harus disesuaikan dengan Detailed Engineering  Design (DED) yang sudah disusun dan ditetapkan. Pada prinsipnya, pihaknya tidak melarang warga mendirikan bangunan penunjang wisata di masing-masing obyek. Namun  pendirian bangunan penunjang jangan sampai merusak keindahan alam sekitarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif