Jogja
Kamis, 8 Oktober 2015 - 22:20 WIB

TOKO MODERN SLEMAN : Muncul Dugaan Suap Dalam Izin Toko Modern

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satpol PP Sleman mendatangi salah satu toko modern di Desa Maguwoharjo yang mendapat protes warga, belum lama ini. (Harian Jogja-Bernadheta Dian Saraswati)

Toko modern Sleman disoal. Ada dugaan suap dalam proses perizinannya

Harianjogja.com, SLEMAN-Pedagang kecil di Dusun Corongan, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok kembali terusik. Isu yang beredar saat ini, ada dugaan oknum memberi iming-iming sejumlah uang agar toko modern di wilayah tersebut dapat segera buka.

Advertisement

Hal tersebut dikemukakan salah satu warga yang enggan disebut identitasnya. Saat dihubungi Harian Jogja, ia mengatakan bahwa aparat di tingkat RT, RW dan pemuda diiming-imingi uang Rp10 juta jika bersedia memberi izin operasional toko modern. Uang akan diberikan pada sosialisasi yang direncanakan digelar maksimal tanggal Kamis (8/10/2015).

“Mereka memberi iming-iming pada RT RW dan pemudanya,” kata sumber tersebut.

Advertisement

“Mereka memberi iming-iming pada RT RW dan pemudanya,” kata sumber tersebut.

Saat ini, toko modern yang menjadi polemik di masyarakat Corongan dan Nayan tersebut masih belum beroperasi. Namun plakat dan semua kelengkapan toko sudah terpasang. Dengan iming-iming, ia takut jika warga Corongan yang selama ini kompak menolak keberadaan toko modern, akhirnya berubah pikiran karena tergiur dengan uang.

Atas kondisi ini pihaknya menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman untuk menepati janjinya yang akan menata toko modern yang melanggar izin.

Advertisement

Sebelumnya Penjabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi, sempat mengundang tiga pimpinan toko modern. Penjabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi, telah menginstruksikan pada pemilik toko modern yang berjarak kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional untuk menutup sendiri usahanya.

Hal tersebut melanggar Perda No.18/2012 tentang Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Modern. Gatot berjanji jika toko modern tidak mengindahkan instruksinya maka Pemkab Sleman akan turun tangan.

Sementara untuk toko yang hanya memiliki surat izin gangguan (HO) dan tidak mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM), ia memberikan tenggat waktu satu tahun untuk mengurus izin di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Sleman.

Advertisement

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Sleman Divisi Kajian dan Riset, Hempri Suyatna, mengatakan koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pengawasan toko berjejaring masih kurang. Pemkab hanya sekedar janji dan belum juga terealisasi.

“Masyarakat jadi putus asa pada sambat-sambat terus harus gimana lagi mereka bertindak padahal sudah digempur media luar biasa,” kata Hempri.

Seharusnya Pemkab Sleman segera turun ke masyarakat karena jika terus dibiarkan akan memunculkan krisis kepercayaan pada pemerintah.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Toko Modern Sleman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif